Sukses

Nia Daniaty dan Olivia Nathania Digugat Perdata, Diminta Kembalikan Uang Rp8,1 Miliar

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah divonis bersalah oleh Hakim.

Liputan6.com, Jakarta Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis diputus bersalah dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara. Wanita yang akrab disapa Oi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lima bulan berselang, gugatan kembali dilayangkan secara perdata oleh 179 korban kasus Oi. Kali ini mereka menuntut pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar.

Gugatan kepada Olivia Nathania telah didaftarkan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL pada Senin (29/8/2022).

 

2 dari 4 halaman

Nia Daniaty Ikut Digugat

Dalam gugatan yang diajukan oleh 179 korban penipuan berkedok penerimaan CPNS, tidak hanya tercantum nama Olivia Nathania sebagai tergugat. Tapi juga suami serta ibunda dari Oi.

"Tergugat dua ada Rafly Noviyanto Tilaar dan Nia Daniaty sebagai turut tergugat. Kenapa Rafly, karena diduga turut menikmati dan turut serta dalam kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami sering mencoba untuk bertemu karena dia tahu kasus ini. Tapi tidak ada itikad baik dari pihak mereka untuk mengembalikan," kata Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban usai membuat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Gugatan

Gugatan pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar ini ada karena para korban sangat dirugikan. Ada yang alami depresi, dikejar-kejar penagih hutang, sampai meninggal dunia.

"Hampir 90% uang yang dipakai untuk membayar Oi adalah uang pinjaman, jadi beban mereka sekarang sangat berat. Itu kenapa kami keukeuh mengajukan gugatan perdata karena uang itu harus dikembalikan," kata Mila Ayu Dewata selaku tim kuasa hukum para korban.

 

4 dari 4 halaman

Gugat Perdata

Ada alasan kenapa gugatan perdata pengembalian uang baru dilayangkan setelah Olivia Nathania terbukti bersalah. Karena dianggap bisa mempermudah proses jika Oi sudah resmi terbukti melakukan tindak pindana.

"Kalau pidana kita jalankan terlebih dahulu, Oi sudah ditetapkan bersalah. Sehingga kita bisa untuk mengajukan gugatan perdatanya. Penjara tidak cukup," tandas Mila.