Liputan6.com, Jakarta Musisi Roby Geisha divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Sidang putusan Roby Geisha digelar secara online, dengan Roby berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran mantan suami Cinta Ratu Nansya terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.
"Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun," kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Advertisement
Rustandi Senjaya menjelaskan, sidang kasus yang menjerat Roby berlangsung sesuai dengan prosedur sampai akhirnya putusan.
"Persidangan kita normal, jadi kita ada pemeriksaan saksi-saksi, ada pembelaan juga," jelasnya.
Baca Juga
Kooperatif
Vonis untuk Roby Geisha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan. Kooperatif selama persidangan menjadi hal yang meringankan hukuman pemilik nama asli Roby Satria.
"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," ujar dia.
Advertisement
Memberatkan
Sedangkan yang memberatkan Robby Geisha, lantaran dirinya sudah berkali-kali terjerat kasus yang sama. Sehingga vonis dua tahun ini dirasa pantas untuk pria 36 tahun itu.
"Ini bukan yang pertama, ya," kata Rustandi.
Penangkapan
Diketahui, Roby Geisha sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia diamankan bersama asistennya yang berinisial AJR saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.
Dari pengkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 8 gram dari tangan Roby Geisha bersama asistennya.
Advertisement