Sukses

Teddy Pardiyana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Atas Laporan Rizky Febian

Ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Pardiyana tak ditahan atas dasar kemanusiaan

Liputan6.com, Jakarta Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset milik Lina Jubaedah atas laporan Rizky Febian. Status tersangka diberikan kepada Teddy setelah kasus yang ditangani Polda Jabar naik ke tahap sidik pada Agustus lalu .

Kendati demikian, hingga saat ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Teddy Pardiyana. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, Teddy tak ditahan karena dinilai kooperatif.

Teddy juga tulang punggung keluarganya yang dianggap tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan subjektif penyidik. Di mana yang bersangkutan cukup kooperatif dan juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

2 dari 4 halaman

Kemanusiaan

Tak hanya itu, Teddy Pardiyana tidak ditahan lantaran memiliki anak yang masih balita berusia 2,5 tahun. Anak tersebut adalah Bintang Aura Putri yang merupakan buah cinta pernikahannya dengan mendiang Lina Jubaedah.

"Pertimbangan kemanusiaan, di mana yang bersangkutan mempunyai anak 2,5 tahun yang harus diurus," kata Ibrahim lagi.

3 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana dengan tuduhan penggelapan terkait aset ibunya, almarhumah Lina Jubaedah, ke Polda Jabar pada Maret 2021.

Ada tiga jenis item yang dilaporkan Rizky Febian yang digelapkan oleh Teddy yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Innova. Namun dari ketiganya hanya satu yang memiliki bukti kuat, yakni perihal penjualan mobil Innova.

4 dari 4 halaman

Kaget

Teddy sempat kaget ketika tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi ia menjual mobil Innova lantaran ingin melunasin hutang Lina Jubaedah semasa hidup.

"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget, kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk. Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri, kalau tahu gitu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," kata Wati, kuasa hukum Teddy, beberapa waktu lalu.

 

Â