Liputan6.com, Jakarta Anak mendiang Imam S Arifin, RDA ditangkap polisi. RDA ditangkap polisi karena kasus pencurian motor. Tak hanya itu, RDA juga diketahui positif narkoba.
Tak hanya sendiri, RDA diduga berkomplot dengan pelaku kejahatan untuk melakukan aksi curanmor.
Anak almarhum Imam S Arifin tersebut bersama dua orang penadah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan aksi tak hanya dilakukan sekali.
Advertisement
Baca Juga
Positif Narkoba
Saat melakukan konferensi pers pada 29 September 2022, Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha Rohma, menyampaikan bahwa RDA ternyata positif narkoba.
Hal ini diketahui saat RDA melakukan tes urine, ia dinyatakan positif metamfetamin. Rohman menyebut ada dugaan penyalahgunaan narkoba dari RDA.
"Tentunya kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kita tes dan dia positif tentunya kami sudah perintahkan kepada Kanit Reskrim untuk menelusuri dari mana asal barang yang dia gunakan, sabu tersebut," jelas dia.
Advertisement
Pencurian dan Penggelapan
Modus yang dilakukan RDA, yakni berpura-pura meminta diantarkan pedagang ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Di tengah jalan, ia berpura-pura ada barang yang tertinggal.
RDA beralasan meminjam sepeda motor korban agar lebih cepat mengambil barangnya. Ternyata, korban ditipu.
"Perkara penipuan ada 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk perannya masing-masing, satu pelaku utama dan dua pelaku sebagai penadah," Rohman menambahkan.
17 Kali Beraksi
RDA rupanya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor ini 17 kali. Bahkan uang hasil kejahatan tersebut mencapai jutaan. "Ada 17 Tempat Kejadian Perkara berhasil kami himpun dengan kerugian di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta, sehingga total Rp 295 juta," pungkasnya.
Advertisement