Sukses

Baim Wong Dapat Somasi Terkait Konten Prank KDRT ke Polisi

Baim Wong dan Paula Verhoeven lagi-lagi mendapat kritikan dan juga hujatan bertubi-tubi dari warganet dan kalangan artis.

Liputan6.com, Jakarta Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten KDRT ke polisi berbuntut panjang. Setelah dihujat netizen dan sejumlah selebritis, keduanya terancam diperkarakan ke ranah hukum.

Kantor Hukum Bow and Partners bahkan membuat somasi secara terbuka yang ditujukan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven atas konten prank terkait KDRT.

"Konten (prank KDRT) ini dilihat oleh khalayak umum dan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat," sebut Prabowo Febryanto selaku perwakilan Kantor Hukum Bow and Partners di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Prabowo juga melihat adanya pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana terkait pembuatan konten prank itu. "Karena mengandung konten yang sensitif, Kami melihat adanya beberapa pelanggaran dalam KUHAP, UU ITE dan UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," kata dia.

 

 

2 dari 4 halaman

Somasi Terkirim

Prabowo mengatakan, sudah mengirimkan surat somasi secara langsung kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven selaku pemilik saluran YouTube Baim dan Paula.

 Kami telah mengirimkan surat somasi kepada saudara Baim Wong per tanggal hari ini 3 Oktober 2022 melalui kantor hukum kami Bow and Partners," kata dia.

 

 

3 dari 4 halaman

Menimbulkan Kegaduhan

Konten prank KDRT yang dilaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi terbukti tak cuma menuai respon negatif dari netizen di media sosial. Lebih dari itu, kata Prabowo, timbul masalah besar lainnya.

"Karena Baim Wong telah mengunggah konten prank kepada kepolisian yang sebenarnya tidak terjadi sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," dia menguraikan.

 

 

 

 

4 dari 4 halaman

Tiga Hari

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut memberikan waktu kepada Baim Wong untuk menjawab surat somasi yang dikirimkan pihaknya.

"Apabila somasi ini tidak dijawab kami dari Kantor Hukum Bow and Partners akan melakukan upaya hukum perdata atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," dia menegaskan.