Sukses

Reaksi Lesti Kejora Setelah Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Serahkan Ke Polisi dan Belum Bahas Gugat Cerai

Lewat pengacaranya, Sandy Arifin, Lesti Kejora merespons penetapan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT. Ia pun menjawab isu gugat cerai ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta Rabu (12/10/2022), Rizky Billar menyandang status hukum baru sebagai tersangka KDRT terhadap istri. Kabar Rizky Billar tersangka telah sampai ke telinga pihak Lesti Kejora.

Pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin, S.H., bereaksi atas penetapan Rizky Billar sebagai tersangka. Pihak Lesti Kejora menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa sudah menyerahkan ke pihak kepolisian. Dan yang kedua, untuk statement saya belum bisa memberi statement apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari umrah,” katanya.

Sandy Arifin telah mendengar kabar bahwa pihak seberang menggandeng pengacara kondang Hotma Sitompul. Wacana pengajuan penangguhan penahanan hingga perdamaian menyembul ke permukaan.

2 dari 4 halaman

Kita Lihat Nanti

Melansir dari video klarifikasi yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022), Sandy Arifin tak mau gegabah mengomentari wacana damai.

“(Untuk upaya damai) kita lihat nanti. Yang pasti tadi sudah saya sampaikan, kita keluarga sudah menyerahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” Sandy Arifin menyambung.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Belum Ada Pembicaraan

Status tersangka Rizky Billar dan hasil visum yang mendukung KDRT membuat publik bertanya-tanya soal nasib rumah tangga Lesti Kejora. Akankah pasangan selebritas ini cerai?

Terkait kemungkinan Lesti Kejora melayangkan gugat cerai ke Pengadilan Agama, Sandy Arifin menegaskan, “Belum ada pembicaraan soal (cerai) itu. Belum (mengajukan gugatan cerai).”

 

4 dari 4 halaman

Hasil Visum Mendukung

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menyampaikan pernyataan resmi bahwa penetapan status tersangka Rizky Billar telah sesuai prosedur yang berlaku.

“Sejalan dengan berjalannya pemeriksaan dan juga terkait hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor,” katanya.