Sukses

Beredar Tagar Boikot Leslar, KPI Beri Tanggapan

Komisioner KPI sebut tuntutan publik ini adalah bentuk kesadaran masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta KPI beberapa waktu lalu mengeluarkan imbauan kepada penyedia penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada para pelaku KDRT. Menyusul hal tersebut banyak yang kemudian menyerukan untuk memboikot Rizky Billar. 

Saat ini, seruan boikot itu tak hanya muncul untuk Rizky Billar, tetapi juga ke istrinya, Lesti Kejora. Hal itu menyusul keputusan Lesti Kejora yang mencabut laporan terhadap Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Di media sosial, tagar boikot Leslar pun ramai diserukan masyarakat sampai-sampai memenuhi akun Instagram KPI Pusat. 

Terkait hal tersebut, Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI memberikan tanggapan. Menurutnya, tuntutan publik ini adalah bentuk kesadaran masyarakat.

"Munculnya tuntutan publik atas apa yang sedang dilakonkan oleh public figure adalah indikator masyarakat kita semakin memiliki kesadaran kritis yang bergerak secara masif," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10/2022).

2 dari 4 halaman

Idealnya Sampai Selesai

Ia menambahkan, saat ini publik sudah memahami bagaimana menyikapi para pelaku KDRT. Wajar saja jika publik kecewa ketika pelaku KDRT dibebaskan dari hukuman. 

"Seperti, bahwa KDRT itu salah. Kalau terjadi KDRT harus lapor, dan idealnya semua proses penegakan harus berproses sampai selesai untuk memberi efek jera bagi pelaku," sambung Nuning. 

3 dari 4 halaman

Glorifikasi

Terlepas dari itu, KPI menegaskan bahwa pelaku KDRT tidak perlu dilebih-lebihkan. Yang lebih penting, bagaimana dukungan kepada korban. 

"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi. Edukasi penguatan koban menjadi keharusan. Maka perlu ILM, konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan KDRT dan upaya penguatan korban KDRT," tambahnya. 

4 dari 4 halaman

Terima Kasih

Terakhir, ia berterima kasih kepada masyarakat atas segala gerakan dan sikap tegas buat pelaku KDRT. "Terima kasih atas dukungan dan masukan publik tentang 'tidak memberi ruang pada pelaku KDRT'," tutupnya.Â