Sukses

Lesti Kejora Ngaku Rizky Billar Beri Banyak Jaminan Agar Kejahatan KDRT Berakhir Damai

Publik penasaran mengapa Lesti Kejora mau berdamai dengan Rizky Billar yang jadi tersangka KDRT. Ia mengaku suami memberi banyak jaminan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus KDRT yang menempatkan Rizky Billar sebagai tersangka akhirnya berakhir damai dengan mekanisme restorative justice. Lesti Kejora membuka pintu damai untuk suami.

Keputusan ini membuat mayoritas masyarakat jengkel hingga menggemakan tagar boikot Leslar di kolom komentar akun Instagram KPI Pusat. Banyak yang mempertanyakan keputusan ini.

Sejumlah jurnalis dalam konferensi pers restorative justice di Jakarta, pekan ini lantas bertanya: Apa jaminan Rizky Billar tak akan mengulangi perbuatan pidana KDRT lagi.

“Banyak (jaminan) salah satunya ya, saya yakin beliau akan menjadi ayah yang baik juga karena kan beliau punya anak. Jadi insyaallah beliau akan memberikan contoh yang baik untuk anak,” katanya.

 

2 dari 4 halaman

Kesepakatan Keluarga

Setelahnya, Lesti Kejora menegaskan kesepakatan damai dilakukan tanpa paksaan dari pihak luar atau di bawah tekanan. Keluarganya termasuk sang ayah setuju tindak pidana KDRT berakhir damai.

“Dua-duanya dong. Dua-duanya sama. Mau bagaimana pun orangtua… kan ini sudah kesepakatan dari keluarga. Kesepakatan dari orangtua. Kesepakatan dari saya dan keluarga besar untuk memutuskan perdamaian ini,” Lesti Kejora menyambung.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Cium Tangan Rizky Billar

Kesepakatan damai ditandai dengan “prosesi” Lesti Kejora mencium tangan Rizky Billar di depan wartawan. Sang mantan tersangka KDRT lantas mencium dan merangkul istrinya.

Momen ini disaksikan pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin, S.H., dan kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul. Polisi resmi menghentikan kasus tindak pidana KDRT.

4 dari 4 halaman

SP3

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus membenarkan proses hukum Rizky Billar berhenti seiring terbitnya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dengan demikian, kasus selesai.

“Ya (status tersangka dan proses hukumnya sudah SP3) kami nyatakan demikian, karena diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, tentang restorative juctice memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak. Itu yang kami tempuh,” paparnya.