Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani bikin gempar setelah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan seteru Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.
Advertisement
Baca Juga
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” katanya.
Semenjak Siang
Melansir dari video konferensi pers daring yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, proses penyerahan barang bukti sekaligus tersangka bergulir sejak Selasa siang.
“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” ungkap Rezkinil. Penahanan Nikita Mirzani berlangsung dramatis karena diwarnai teriakan dan tangisan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Rutan Kelas 2B
Video penahanan di Kejari Serang yang menampilkan teriakan histeris pelantun “Nikita Geng” viral semalam. Nama Nikita Mirzani sempat menembus daftar trending topic Twitter Indonesia.
Teriakan Nikita tak mampu menghentikan proses hukum. “Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” ia menyambung.
Penangguhan Penahanan
Bersamaan dengan kabar penahanan, beredar kabar pihak Nikita Mirzani akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Rezkinil menyebut permohonan penahanan adalah hak sang artis.
“Itu dapat dimohonkan penangguhan penahanan tentunya itu ada pertimbangan-pertimbangan nantinya apakah permohonan penanungguhan penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak dikabulkan,” Rezkinil mengakhiri.
Advertisement