Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani, resmi menjadi tahanan Kejari Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu. Bintang film Nenek Gayung ini akan menjalani hari-hari di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.
Tak ingin berlama-lama di hotel prodeo, Nikita Mirzani Mawardi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat permohonan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (27/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pun telah menanyakan proses surat permohonan penangguhan tahanan kliennya. Dijelaskan Fahmi bahwa dalam permohonan itu harus ada penjaminnya.
"Saya tadi datang ke Kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani yang diajukan dengan jaminan saya," ungkapnya, dilansir kanal YouTube Cumicumi, Jumat (28/10/2022).
Beri Jaminan
Ditegaskan Fahmi Bachmid bahwa Nikita Mirzani tidak akan melakukan hal-hal yang dikhawatirkan Kejari Serang.
"Sebagai acvokat saya menjamin Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena barang buktinya sudah di Kejaksaan," tambahnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tidak Harus Ditahan
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah pencemaran nama baik yang hukumannya hanya empat tahun. Kasus ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Pasal ini pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus teroris, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan juga kasus pembunuhan. Artinya tidak ada pasal-pasal yang menyebabkan Nikita harus ditahan," sambungnya.
Ibu 3 Anak
Saat berkomunikasi dengan Kasibidum, Fahmi Bachmid membeberkan permasalahannya saat Nikita Mirzani berurusan dengan polisi, wanita kelahiran Jakarta 17 Maret 1986 tidak ditahan.
"Nikita itu adalah single parent, ada anak tiga. Dia enggak mungkin lari ke mana-mana karena dia paling gampang dicari. Cari aja dia di lokasi syuting, pasti ada. Sudah saya jelaskan, dan saya ajukan permohonan penahanan," imbuhnya.
Advertisement