Sukses

Reaksi Indra Kenz Saat Korban Binomo Geruduk Pengadilan Negeri Tangerang Tuntut Vonis 20 Tahun Penjara

Pengacara Indra Kenz buka suara soal para korban kasus Binomo yang menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang dan menuntut vonis 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Binomo yang menempatkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022), dengan agenda pembacaan putusan ditunda.

Sang calon pesakitan mengikuti peradilan via jalur virtual dari Rutan Salemba. Kuasa hukum Indra Kenz alias Indra Kesuma, Danang Hardianto, menjelaskan kliennya legawa atas penundaan sidang investasi bodong berkedok binary option Binomo.

“Sampai saat ini Indra belum memberikan catatan apa-apa soal hari ini. Biasanya, jika tidak sesuai dengan yang kami harapkan ataupun sama dengan jaksa, kami punya upaya hukum banding,” katanya.

Majelis hakim yang dipimpin Rakhman Rajagukguk mengumumkan sidang putusan vonis ditunda hingga dua minggu ke depan tepatnya 14 November 2022. Sidang ini diwarnai demo para korban Indra Kenz.

 

2 dari 4 halaman

Itu Hak Orang

Para korban membawa spanduk hingga baliho menuntut Majelis Hakim memvonis Indra Kenz 20 tahun penjara. Indra Kenz bukan tak mendengar kabar ini. Ia pun bereaksi lewat pengacara.

“Itu hak orang, kita enggak bisa mencegah atau mengingatkan dan sebagainya. Itu hak orang yang dilindungi oleh undang-undang bahkan sampai konstitusi kita pun memberikan jaminan (untuk itu),” Danang Hardianto merespons.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Vonis Yang Terbaik

Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, hari yang sama, Indra Kenz dan pengacara hanya menginginkan keputusan terbaik yang menenuhi rasa keadilan.

“Entah keputusannya sama atau keputusan di bawah sebagaimana yang kami inginkan yang jelas kami menginginkan yang terbaik. Bisa bebas atau lepas semuanya tergantung dari keputusan hakim,” ujarnya,

 

4 dari 4 halaman

Tergantung Putusan

Beredar kabar kubu Indra Kenz telah pasang kuda-kuda untuk mengajukan banding. Danang Hardianto menjawab, “Tergantung dari putusan (hakim). Ketika itu negatif kami melakukan upaya hukum sebagaimana aturan yang ada.”

Jika vonis sesuai harapan Indra Kenz, ia tidak akan mengajukan banding. “Kami tetap menjunjung peradilan yang jujur, yang seimbang dan berimbang,” Danang Hardianto mengakhiri.