Liputan6.com, Jakarta - Nama Atta Halilintar terseret dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Disinggung mengenai robot trading Net89, suami Aurel Hermansyah belum mau membahas lebih rinci masalah tersebut.
Bapak satu anak itu meminta pewarta untuk menanyakan langsung investasi bodong robot trading Net89 kepada pihak berwajib. Â
"Nanti yang lebih berwajib yang omongin ya," kata Atta Halilintar seperti dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment, Selasa, 1 November 2022.
Advertisement
Atta Halilintar merasa tak memiliki kewenangan untuk membahas masalah tersebut. "Aku takut salah, takut salah ngomong," dia menambahkan.
Baca Juga
Klarifikasi
Atta Halilintar sebelumya buka suara dengan membagikan unggahan klarifikasi melalui akun instagram miliknya. Atas dugaan keterlibatan ketika melakukan lelang bandana miliknya.
"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yg paling pertama (headband) dengan Tujuan Dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat Penghafal ALQURAN dan Juga membantu pembangunan MASJID," kata Atta dikutip melalui Story Instagramnya.
Advertisement
Tidak Mengerti Soal Robot Trading
"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu2 semua yang nge bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan." tulis Atta Halilintar.
"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan. Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net 89. Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot. Semoga ini semua jelas," ujarnya.
Total Korban Capai 230 Orang
Adapun total korban sebanyak 230 orang dalam kasus penipuan robot trading yang memakai skema ponzi ini, tercatat telah mengalami kerugian mencapai Rp28 niliar.
"Domisili yang berbeda dan kerugian yang berbeda. Ada yang Rp1 juta sampai Rp1,8 miliar maksimal dengan total kerugian semuanya adalah Rp28 miliar," kata kuasa hukum para korban, M Zainul Arifin.
Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement