Liputan6.com, Jakarta Fitri Salhuteru buka kartu soal perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menempatkan Nikita Mirzani sebagai tersangka hingga ditahan di Rutan Kelas 2B Serang.
Ia menyebut laporan Dito Mahendra terhadap bintang film Nenek Gayung sebenarnya receh, yakni perkara gagal menjual sepatu Hermes bekas yang membuatnya merasa dirugikan 17,5 juta rupiah.
Fitri Salhuteru tak habis pikir mengapa kasus receh ini bisa membuat Nikita Mirzani ditahan hingga tak dikabulkan kala mengajukan penangguhan penahanan demi mencari nafkah untuk ketiga anaknya.
Advertisement
Baca Juga
Fitri Salhuteru Sebut Nikita Mirzani Ditahan Pakai Pasal Berat Hanya Karena Sepatu Hermes Bekas Rp 17 Juta
Surat Dakwaan Nikita Mirzani Mendarat di Pengadilan Negeri Serang, Seteru Dito Mahendra Segera Diadili
Alasan Nikita Mirzani Balik ke Rutan Meski Saraf Kejepit, Merasa Lebih Terpenjara saat di Rumah Sakit
Ia merasa Nikita Mirzani dikriminalisasi dan dizalimi. “Di depan kabah saya akan mendoakan kalian semua yang sudah zalim terhadap Nikita Mirzani agar selamat dunia akhirat,” tulis Fitri Salhuteru.
Maafkan Saya
Ini dilontarkan pesohor dengan 1,4 jutaan pengikut di Instagram tersebut lewat Instagram Stories, Senin (7/11/2022). Fitri Salhuteru tak bisa menahan hati mendapati fakta ini.
“Maafkan saya atas tulisan saya. Saya hanya manusia biasa yang enggak bisa menahan, melihat perbuatan mereka yang zalim terhadap Niki,” Fitri Salhuteru menyambung.
Advertisement
Keadilan Tegak Lusus
“Saya akan fokus ibadah, semoga keadilan akan tegak lurus. Masih ada keyakinan saya terhadap bapak hakim, semoga bijak memperlakukan Nikita,” ia menambahkan.
Berkaca pada kasus ini, Fitri Salhuteru berharap Indonesia segera terbebas dari aparat penegak hukum yang (menurutnya) doyan mengkriminalisasi warga negara.
Saksi Melisa
Kemarin, akun Instagram @sailormoon.niscala mengunggah berkas perkara yang menjelaskan duduk perkara Dito Mahendra versus Nikita Mirzani yang membuat sang artis dijebloskan ke balik jeruji besi.
“Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa dalam Instastory terdakwa,” begitu isu berkasnya.
“Dan kemudian menghubungi saksi Haerul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Haerul Yusi,” berkas tersebut menerangkan.
Advertisement