Sukses

Aplikasi eMET Mudahkan Cara Membeli dan Pembubuhan e-Meterai sebagai Syarat PPPK Online

Cara membeli meterai elektronik di Aplikasi eMET bisa dilakukan dengan berbagai tahapan berikut cara-caranya.

Liputan6.com, Jakarta Surat lamaran yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman sscasn.bkn.go.id, mewajibkan untuk melakukan pendaftaran surat lamaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 agar ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik).

Proses pembelian e-Meterai bisa dilakukan secara online melalui aplikasi eMET yang bisa di-install di Android ataupun iOS. Kita dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu, kemudian mengunggah dokumen dengan format doc, docx, dan pdf.

Cara membeli meterai elektronik di Aplikasi eMET bisa dilakukan dengan berbagai tahapan. Pertama, download Aplikasi eMET di Playstore atau App Store.

Kemudian, daftarkan akun dan masukkan email, nama lengkap, kata sandi. Setelah itu, mulai eKYC: Unggah KTP, isi data, liveness test, dan validasi eKYC.

 

2 dari 4 halaman

Top Up dengan Android

Selanjuitnya, top up menggunakan Android (Playstore): Klik menu top up pada halaman homepage atau melalui halaman konfirmasi transaksi pembubuhan, pilih paket yang tersedia paket e-signature, e-meterai dan bundling (ESGN+EMET).

Klik beli pada paket yang sudah dibeli, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih. Tersedia melalui Bank Transfer, eWallet, QRIS.

 

3 dari 4 halaman

Top Up dengan iOS

Top up menggunakan iOS (App Store): Kunjungi laman web emet.id/beli untuk melakukan top up, pilih paket yang akan dibeli, tersedia paket e-signature, e-meterai dan bundling (ESGN+EMET).

Lalu masukkan email terdaftar di akun eMET, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih. Tersedia melalui Bank Transfer, eWallet, QRIS.

 

4 dari 4 halaman

Langkah Terakhir

Setelah top up, kita dapat langsung mengunggah dokumen yang diinginkan untuk dibubuhkan e-meterai dan langsung menempelkan e-meterai di dokumen masing-masing melalu eMET.

Kita hanya perlu mengikuti langkah-langkah di atas untuk melakukan pembubuhan e-meterai dengan mudah ke dokumen digital masing-masing.