Sukses

Nikita Mirzani Senyam Senyum Saat Tiba di Pengadilan Negeri Serang, Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik dengan Pelapor Dito Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana perkara kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra. Sidang perdana Nikita Mirzani tersebut digelar hari ini, Senin, 14 November 2022, di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Nikita Mirzani datang ke pengadilan dengan pengawalan pihak Kejaksaan Negeri Serang. Mengenakan rompi tahanan Kejari Serang, Nikita sempat tersenyum ketika disapa sejumlah pewarta yang menunggu kedatangannya.

"Hai.. baik," kata Nikita Mirzani sambil tersenyum. Tak banyak bicara, ia terus melaju menuju ruang transit tahanan sebelum sidang dimulai.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Pakai Mobil Tahanan

Nikita Mirzani datang ke Pengadilan Negeri Serang menggunakan mobil tahanan, dengan pengawalan anggota kepolisian dan kejaksaan.

Sementara di dalam mobil tersebut, terpantau tidak ada tahanan lainnya. Terlihat hanya Nikita Mirzani bersama pegawai Kejari Serang serta temannya bernama Pujiyanto.

 

3 dari 4 halaman

Permintaan Sidang Offline

Diketahui, sebelumnya Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, meminta persidangan kliennya dilakukan secara tatap muka atau offline. Namun di kesempatan berbeda, pihak Pengadilan Negeri Serang menyatakan sidang perdana Nikita akan digelar secara online terlebih dahulu.

"Untuk sidang online masih dimungkinkan. Untuk seterusnya akan online atau offline, biasanya terdakwa akan meminta, apakah itu akan tatap muka," ujar Uli Purnama selaku Humas PN Serang.

 

4 dari 4 halaman

Bertemu Langsung Dito Mahendra

Tak hanya berharap sidang digelar secara offline, Nikita juga mengaku siap bertemu langsung dengan Dito Mahendra selaku pengguggat. Bahkan Fahmi Bachmid sempat mengatakan, bahwa kliennya sudah tidak sabar untuk menjalani persidangan.

"Niki sangat siap luar biasa, malah dari kemarin minta segera disidangkan. Mau tidak mau, wajib dipertemukan di ruang sidang. Jadi enggak ada yangg memaksakan. Ini undang-undang yang mengharuskan hadir," kata Fahmi Bachmid saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (M.Altaf Jauhar)

Â