Sukses

Alasan Harta Indra Kenz Dirampas Negara Versi Pengadilan, Korban Binomo yang Tak Puas Silakan Banding

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, Indra Kenz dikenai UU ITE Pasal 45 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajaguguk, memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus investasi bodong berkedok binary option Binomo.

Vonis terhadap Indra Kenz atau Indra Kesuma dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin (14/11/2022) dan dihadiri para korban investasi bodong kasus Binomo.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda 5 miliar rupiah,” kata Rahman Rajaguguk.

Setelahnya, Ketua Majelis Hakim memutuskan jika Indra Kenz tak mampu bayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan masa sidang berlangsung.

 

2 dari 4 halaman

Korban Menangis Histeris

Korban menangis histeris demi mendengar Indra Kenz hanya divonis 10 tahun penjara. Mereka berharap Crazy Rich Medan itu dibui selama 20 tahun dan harta korban dipulihkan.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, Indra Kenz dikenai Undang-undang ITE Pasal 45 dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3.

3 dari 4 halaman

Dianggap Ikut Judi

“Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara,” katanya.

“Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara,” Arief Rahman mengulas.

 

4 dari 4 halaman

Belum Ada Inkrah

News Liputan6.com pada hari yang sama mengabarkan, jika korban Binomo keberatan, mereka bisa mengajukan banding. Selama belum ada inkrah putusan hukum final, barang bukti perkara dikuasai negara. 

“Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silakan saja penuntut umum mengajukan kasasi,” Arief Rahman mengakhiri.

 

(Pramita Tristiawati)