Sukses

Wanda Hamidah Heran Polisi Tak Hiraukan Fakta Hukum dan Historis soal Dugaan Penyerobotan Rumah

Wanda Hamidah membeberkan fakta historis seraya menyinggung akta jual beli tanah setelah dugaan penyerobotan rumah di Jalan Citandui No. 2 Menteng memanas.

Liputan6.com, Jakarta Wanda Hamidah tak henti buka suara soal dugaan penyerobotan rumah di Jalan Citandui No. 2 Cikini, Menteng, Jakarta atas laporan Japto Soerjosoemarno ke Polda Metro Jaya.

Kali ini ia membuka fakta historis dengan pamer foto pernikahan yang dihadiri para sahabat pada 2001. Pernikahan itu digelar di kediamannya, di Jalan Citandui No. 2.

Unggahan di akun Instagram terverifikasi itu menampilkannya pakai kebaya putih yang dilapisi selendang biru. Untaian kembang melati menghiasi rambut Wanda Hamidah.

Sementara sejumlah sahabat berdiri di sisi kanan dan kirinya. “Me and my besties... on my wedding day 2001 dimana? Di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Menteng,” cuitnya, pada 17 November 2022.

2 dari 4 halaman

Aneh tapi Nyata

Kepada pihak seberang, Wanda Hamidah bertanya fakta mana lagi yang hendak diingkari. Bintang film Imperfect tak habis pikir dengan pasal penyerobotan rumah yang dialamatkan ke keluarganya.

Fakta mana yang anda coba ingkari? Bagaimana kami melakukan penyerobotan? Absurd.. lucu.. aneh tapi nyata.. Pasal 167 Penyerobotan bisa diterapkan,” Wanda Hamidah menulis.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Fakta Historis dan Hukum

Setelahnya bintrang sinetron Kekasih Halal mempertanyakan mengapa pihak Polda Metro Jaya tak menghiraukan fakta historis maupun hukum dalam dugaan penyerobotan rumah ini.

Kenapa bapak-bapak penyelidik @poldametrojaya tidak menghiraukan fakta historis dan hukum yang kami sajikan bahwa bahwa SHGB 1000 & 1001 ( yang alamatnya bahkan bukan berada di Jl. Citandui no. 2 melainkan Jl. Ciasem no. 2) itu cacat prosedur,” ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Tak henti sampai di situ, Wanda Hamidah kemudian mengingatkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan telah digugat dan membuahkan hasil.

AJB yang menjadi dasar penerbitan SHGB tsb sudah kami gugat dan sudah diputuskan dengan amar putusan perdata No. 395/ Pdt/ 2013/ PNJktPus dengan amar putusan bahwa AJB tersebut TIDAK SAH dan CACAT HUKUM,” Wanda Hamidah memperingatkan.

Ia pun berharap Indonesia masih menjunjung tinggi keadilan dan melindungi rakyatnya. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “No body is beyond and above the law,” pungkasnya.