Sukses

Klarifikasi dr Richard Lee Dituding Menang Sidang Praperadilan kasus Kartika Putri Karena Pakai Orang Dalam

Richard Lee menang gugatan praperadilan atas laporan Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal. Ia tepis isu pakai jasa orang dalam.

Liputan6.com, Jakarta Dr Richard Lee menang sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dilayangkan Richard lee ke pengadilan pada 11 Oktober 2022.

Ini terkait laporan Kartika Putri. Kemenangan Richard Lee ini mengembuskan isu baru, yakni ia menggunakan jasa orang dalam untuk melawan Kartika Putri.

Merespons tudingan ini, Richard Lee membantah menang gugatan praperadilan berkat jurus “orang dalam.” Andainya pakai jasa orang dalam, kata Richard Lee, maka kasusnya tidak akan berlarut-larut hingga dua tahun.

“Kagak pernah pakai. Kalau pakai orang dalam, sudah selesai jauh-jauh hari, Bro. Ini kasus dua tahun. Kita itu sudah banyak diskusi dengan semua (pihak),” kata Richard Lee.

 

2 dari 4 halaman

Ngumpulin Data...

“Jadi semua step itu kita lalui dari ngumpulin data, ngasih ke penyidik, sidang perkara terbuka, ngasih data lagi. Tapi, karena tidak digubris, tidak ada kemajuan, makanya kami menempuh jalur praperadilan,” imbuhnya.

Klarifikasi ini disampaikan Richard Lee dalam video wawancara di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Jumat (18/11/2022). Ia lalu membandingkan kasusnya dengan kasus artis berinisial NM.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Kenapa NM Cepat?

“Kenapa NM cepat, kenapa gue lama? Itu sering dibahas di pengacara-pengacara. Kenapa? Karena tidak meyakinkan, karena banyak keraguan, karena tidak bisa dimasukkan. Cari celahnya pelan-pelan kayak begitu karena ibaratnya ya, gue kagak salah,” ulas Richard Lee.

Kemenangan ini mengubah status hukum Richard Lee. Salah satunya, penetapan status tersangka pencemaran nama baik dan akses ilegal yang disematkan kepadanya menjadi tidak sah.

 

4 dari 4 halaman

Penyitaan Akun Instagram

“Semua (unsur) formilnya tuh tidak sah, bukan tidak bersalah. Penetapan tersangkaku, pencemaran nama baik tidak sah. Penetapan tersangka ilegal akses tidak sah, penyitaan barang bukti tidak sah,” paparnya panjang.

“Jadi Instagram gue yang disita dari dua tahun yang lalu itu, disita dengan cara tidak sah. Handphone gue, nomor telepon, dan sebagainya dan yang paling terakhir adalah pengembalian nama baik dokter Richard Lee,” Richard Lee mengakhiri.