Sukses

Eksepsi Nikita Mirzani Setebal 88 Halaman Berisi 9 Poin, Bongkar Kejanggalan Laporan Dito Mahendra

Nikita Mirzani membacakan eksepsi setebal 88 halaman berisi 9 poin penting sambil berlinang air mata. Ia menilai ada yang janggal dalam laporan Dito Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani membacakan eksepsi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Ia menangis kala membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan, eksepsi itu memfiturkan 9 poin. Yang terpenting, kejanggalan dalam laporan Dito Mahendra, yakni tanggal laporan kerugian.

“(Setebal) 88 halaman eksepsinya, ada 9 poin. Yang paling penting dari semua poin itu adalah pertama, seseorang merasa dirugikan tapi lapor dulu. Dia laporkan tanggal 16, ruginya baru muncul tanggal 18. Itu yang paling penting. Anda pakai logika saja,” katanya.

Kejanggalan inilah yang dijadikan senjata kubu Nikita Mirzani untuk bertahan seraya meyakini pihaknya tidak bersalah dalam dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.

2 dari 4 halaman

Lapor Polisi

“Lapor polisi, baru dimunculkan kerugiannya dua hari kemudian dan ini yang dijadikan dasar Nikita ditahan. Terpenting dari semua eksepsi ada 9 yang terpenting tentang kerugian yang muncul setelah lapor polisi. Janggal,” Fahmi Bachmid memaparkan.

Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi pada hari yang sama, Fitri Salhuteru yang menghadiri sidang terus menguatkan Nikita Mirzani menjalani reli panjang di meja hijau.

3 dari 4 halaman

Curahkan Isi Hati

Kepada para jurnalis, bintang film Nenek Gayung lega telah membacakan nota pembelaan seraya mencurahkan isi hati terkait berlikunya jalan mencari keadilan di Indonesia.

“Aku senang karena aku bisa mencurahkan isi hati dengan kejadian yang menimpa. Mudah-mudahan kasus ini bisa memberikan contoh karena saya sudah mengorbankan diri saya untuk mencari keadilan untuk rakyat kecil, yaitu Leman dan Lia,” ujar Nikita Mirzani.

4 dari 4 halaman

Leman dan Lia

Leman dan Lia adalah mantan sopir serta ART Nindy Ayunda yang mengaku sebagai korban penyekapan bekas majikan. Kasusnya kini bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dan itu kan kasusnya lebih parah dari Undang-undang ITE ya, penyekapan pemukulan dan mengambil hak kemerdekaan orang lain,” pelantun “Nikita Gang” mengakhiri.