Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Indra Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani selebgram Isa Zega dan Tessa Mariska, kedatangan Indra Tarigan guna memberikan bukti tambahan terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
"Setelah saya komplain dan kejar, akhirnya pihak penyidik meminta beberapa barang bukti supaya bisa digelar ulang lagi," ujar Indra Tarigan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Isa Zega melanjutkan, barang bukti yang diserahkan berupa handphone atau ponsel miliknya. Dalam handphone itu berisi percakapan antara dirinya dengan Nikita Mirzani.Â
Advertisement
"Kami sudah menyerahkan barang bukti berupa handphone. Ini handphone yang diserahkan sebagai barang bukti adalah milik mami Isa," ujar Isa Zega.
Baca Juga
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Bikin Giveaway Berhadiah Sepatu Hermes, Diduga Sindir Dito Mahendra
Eksepsi Nikita Mirzani Setebal 88 Halaman Berisi 9 Poin, Bongkar Kejanggalan Laporan Dito Mahendra
Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Residivis dan Tidak Kooperatif Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Â
Bukti yang Menguatkan Laporan Indra Tarigan
Isa Zega menjelaskan, bukti ini untuk menguatkan laporan Indra Tarigan bahwa akun Instagram yang diduga digunakan untuk mencemarkan nama baik Indra Tarigan adalah benar milik Nikita.
"Pihak kepolisian memerlukan alat bukti berupa handphone yang mana mami berkomunikasi dengan NM dan menyatakan bahwa betul, Instagram yang centang biru yang hilang itu atas nama dia sendiri " jelas Isa Zega.
Â
Advertisement
Awal Mula Permasalahan
Sekadar informasi, permasalahan bermula ketika Indra Tarigan merasa dicemarkan nama baiknya oleh Nikita Mirzani melalui media sosial. Nikita diduga telah menghina ibunda Indra Tarigan. Â
Tak terima dengan perlakuan Nikita, Indra Tarigan pun menyerang balik, dan diduga telah melakukan penghinaan kepada anak Nikita Mirzani di media sosial.
Saling Membuat Laporan
Alhasil, Nikita Mirzani dan Indra Tarigan saling membuat laporan ke Polisi pada tahun 2019 lalu, atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, laporan Nikita Mirzani yang lebih dahulu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement