Sukses

Duduk Perkara Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Gagal Mediasi Karena Ogah Penuhi Setengah Tuntutan Investor

Kuasa hukum korban menuding pihak Yusuf Mansur sejak awal ogah mediasi. Karenanya, gugatan berlanjut ke meja hijau dengan menyasar ke pokok perkara.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda agenda pembacaan amar putusan kasus wanprestasi yang menempatkan Yusuf Mansur sebagai tergugat hingga 1 Desember 2022.

Hakim mengimbau ustaz Yusuf Mansur dan 12 investor properti yang merasa haknya belum dikembalikan bermediasi seraya menanti tanggal 1 Desember 2022 tiba. Imbauan ini ditanggapi kuasa hukum korban, Ichwan Tony.

Menurutnya, mediasi sudah dilakukan di awal namun menemui jalan buntu. Selain itu, kalau pun bisa mediasi ulang, inisiatif ini harus datang dari kedua pihak termasuk Yusuf Mansur di dalamnya.

“Kalau kita karena sudah proses persidangan, kita tidak ada mediasi. Tetap kita tunggu keputusan kecuali mereka datang ke kita terus gugatan yang kita minta mau mereka realisasikan ya kami terima selama mereka mau melaksanakan apa yang ada dalam gugatan kita,” katanya.

 

2 dari 4 halaman

Pokok Perkara

“Ya, karena sudah proses pokok perkara. Karena proses mediasi, kan sudah di awal sebelum masuk pokok,” ujar Ichwan Tony, kami lansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/112/2022).

Ia mengklaim sejak awal menawarkan mediasi dengan meminta pihak ustaz Yusuf Mansur melaksanakan separuh permintaan yang tercantum dalam dokumen gugatan. Namun, kubu seberang menampik.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Laksanakan Separuh Gugatan

“Di awal kita sudah menawarkan separuh dalam gugatan laksanakan. Tapi dari pihak saudara Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya tidak mau. Ya sudah, kita masuk pokok perkara,” cetusnya.

“Kalau sudah masuk pokok perkara berarti kita sesuai dengan permintaan yang kita ajukan di pokok perkara. Enggak balik lagi ke mediasi,” Ichwan Tony menjelaskan kepada para jurnalis.

 

4 dari 4 halaman

Korban Tak Hadir

Melansir dari berbagai sumber, gugatan ini berawal ketika Yusuf Mansur menawari investasi properti hotel dan apartemen di Tangerang kepada sejumlah calon investor. Di tengah jalan, investasi ini mengalami kendala. Yusuf Mansur mengklaim telah mengembalikan dana ke investor.

Namun, 12 penggugat mengaku belum dapat hak mereka. Yusuf Mansur lalu digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai 785 juta rupiah. Dalam sidang yang digelar 24 November 2022, para korban tak hadir.

“Kalau korban atau klien kita kan di berbagai daerah jadi enggak mungkin beliau ke sini karena memerlukan cost yang tinggi. Ada yang dari Sumatra, ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur. Jadi enggak mungkin ke sini,” pungkas Ichwan Tony.