Sukses

Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Segera Dibebaskan Setelah Pasal 27 dan 28 UU ITE Dihapus dari RUU KUHP

Fitri Salhuteru merespons kabar dihapusnya pasal 27 dan 28 UU ITE dalam RUU KUHP seraya berharap ini jadi titik terang bagi pembebasan Nikita Mirzani.

Liputan6.com, Jakarta Fitri Salhuteru merespons kabar penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.

Ia berharap ini menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani yang menghadapi kasus hukum pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE gara-gara laporan Dito Mahendra.

Fitri Salhuteru mengabarkan ini lewat akun Instagram terverifikasi, Selasa (29/11/2022), sembari mengunggah 2 video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.

Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbilkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP,” tulisnya.

 

2 dari 4 halaman

Tinggal Disahkan

Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022,” ungkap Fitri Salhuteru dalam unggahan bertajuk, “Kabar baik untuk masyarakat Indonesia Kebebasan Demokrasi dan Ekspresi.”

Baginya, ini kemenangan hak asası manusia dan kemenangan masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat maupun imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Negara Turun Tangan

Negara turun tangan dengan menghapus pasal karet ini, di mana pasal ini yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita,” ia menyambung.

Fitri Salhuteru berpendapat, dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya bintang film Nenek Gayung dan Comic 8 dibebaskan.

 

4 dari 4 halaman

Keluarkan Nikita dari Tahanan

Keluarkan Nikita dari tahanan, apalagi yang mau disidangkan jika negara sudha menghapus pasal 27 UU ITE. Mari kita sama-sama memberikan perlindungan terhadap Nikita agar segera di bebaskan,” cetus Fitri Salhuteru seraya menyematkan tagar #SaveNikitaMirzani.

Atas kabar baik ini, Fitri Salhuteru berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia. Ia berharap kabar ini benar adanya dan segera direalisasikan oleh wakil rakyat dalam rapat paripurna.