Sukses

Ada Pria Bule di Sidang Nikita Mirzani, Inikah Pacar Baru Nyai?

Siapa pria bule yang hadir di sidang Nikita Mirzani?

Liputan6.com, Jakarta Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Sidang kali ini mengagendakan putusan sela atas nota pembelaan Nikita Mirzani ataupun tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun ada pemandangan berebeda dari sidang kali ini. Tampak sosok pria bule turut hadir di pengadilan, guna mengikuti jalannya persidangan Nikita Mirzani, seperti terekam dalam kanal YouTube, Intens Investigasi, Senin (5/12/2022).

Pria tersebut adalah Antonio Debola, yang disebut-sebut tengah dekat dengan Nikita. Bahkan ia juga menyebut sebagai orang terbaik bagi Nikita, sehingga hadir di persidangan ini.

"Iya hadiah buat dia, saya di sini. Saya adalah orang terbaik yang berada di sini untuk dia," ucap Antonio.

2 dari 4 halaman

Tanpa Sepengetahuan Nikita Mirzani

Antonio sengaja datang tanpa sepengetahuan Nikita Mirzani. Ia juga mengaku sudah cukup lama tak bertemu dengan ibu 3 anak tersebut. Karenanya ia merasa senang bisa bertemu langsung dengan Nikita.

"Enggak, dia eggak tahu. Ini hadiah saja buat dia, bukti dukungan saya. Ya sangat lama tentunya saya enggak ketemu dia. Saya senang bisa melihat dia hari ini dan saya harap dia bisa cepat pulang ke rumah," aku Antonio.

3 dari 4 halaman

Harapan

Pada kesempatan sama, Antonio berharap kasus yang menimpa Nikita segera selesai, dan yang bersangkuta bisa segera kembali ke rumah. Ia juga berharap, Nikita selalu diberi ketegaran dalam menghadapi proses hukum yang sedang dihadapinya.

"Ya mau dia tetap kuat dan seperti saya bilang tadi. Saya harap dia bisa pulang ke rumah hari ini karena udah lama banget dia jauh dari rumah, setiap orang sudah lama tidak melihatnya. Ya kita lihat, semoga semuanya baik-baik aja dan berharap kasusnya selesai hari ini," ujar Antonio.

4 dari 4 halaman

Pasal

Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas dakwaan pasal berlapis yang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. Sementara pekan lalu, JPU juga diketahui menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (M. Altaf Jauhar)