Liputan6.com, Jakarta Akhir November 2022, Kris Wu menerima vonis atas kasus kekerasan seksual dan pesta seks yang menjeratnya. Hukumannya cukup berat, yakni 13 tahun penjara dan ia kemungkinan langsung dideportasi setelah beres menjalaninya.
Seperti diketahui, meski berkarier di China setelah lepas dari EXO, Kris Wu adalah warga negara Kanada.
Kini media kembali menyorot soal hukuman lain yang akan diterima pria bernama Wu Yi Fan tersebut, setibanya ia di Kanada. Dilansir dari Allkpop dan Koreaboo, Kamis (8/12/2022), ada kemungkinan ia akan menghadapi kastrasi alias pengebirian secara kimia.
Advertisement
Kastrasi kimia dilakukan dengan cara injeksi obat atau hormon yang bisa menekan nafsu seksual secara paksa. Di Kanada, prosedur ini diketahui kerap dilakukan Lembaga Permasyarakatan Kanada, dibarengi dengan konseling dan terapi perilaku.
Namun, belum ada konfirmasi apa pun dari pejabat berwenang di Kanada mengenai spekulasi ini.
Baca Juga
Reaksi Warganet
Meski baru spekulasi, isu kastrasi kimia ini ramai ditanggapi warganet Korea.
“Mereka harus melakukannya,” kata seorang warganet.
“Mengapa dia bisa jadi seperti ini? Aku kaget dia dulunya bagian dari EXO,” kata warganet lain.
Ada pula yang merasa kastrasi secara kimia untuk pelaku kejahatan seksual memang perlu dilakukan. “Ini juga diperlukan di Korea,” kata dia.
Advertisement
Kekerasan Seksual dan Pesta Seks
Kris Wu dinyatakan bersalah atas dakwaan memerkosa tiga orang perempuan yang sedang mabuk saat kejadian. Peristiwa ini terjadi pada November – Desember 2020. Atas peristiwa kekerasan seksual ini, ia mendapat vonis 11,5 tahun.
Selain vonis untuk kasus pemerkosaan tersebut, Kris Wu juga mendapat hukuman tambahan 1,5 tahun. Ia dinyatakan bersalah karena menyelenggarakan pesta seks pada Juli 2018.
Denda Rp 1,3 Triliun
Tak cuma kejahatan seksual, Kris Wu juga diperintahkan membayar denda dalam jumlah fantastis, 600 juta yuan, atau sekitar Rp 1,3 triliun. Ia dituduh telah mengemplang pajak.
Advertisement