Liputan6.com, Jakarta - Salah satu bisnis kecantikan milik Medina Zein dialihkan kepada orang lain. Medina Zein sendiri saat ini sedang menjalani penahanan karena kasus pidana yang menjeratnya.
Saat ini, salah satu lini bisnis Medina Zein, MD Glowing tak lagi menjadi miliknya. Merek dagang tersebut telah dialihkan kepada wanita bernama Heni Purnamasari.
Pengalihan hak dari Medina Susani alias Medina Zein kepada Heni Purnamasari telah dicatatkan pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Republik Indonesia.
Advertisement
"Kami ingin menyampaikan soal merek dagang MD Cosmetics, terhitung sejak 18 Juni 2022 merek utama MD Glowing, Cosmetics ataupun skincare sudah milik klien kami Heni Purnamasari, seluruh produk dari brand tersebut akan diproduksi oleh klien kami," ujar Ina Rahman, selaku kuasa hukum dari Heni Purnamasari di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Â
Baca Juga
Merk Dagang
Pengalihan hak atas merek-merek itu terdaftar dengan nomor HKI.01339/2022, HKI.01347/2022, HKI.01344/2022, HKI.01338/2022, HKI.01345/2022, HKI.01342/2022, dan HKI.04979/2022.
Â
Advertisement
Kondisi
Sementara itu, Lukman Azhari selaku suami dan kuasa hukum dari Medina Zein menyampaikan jika kondisi Medina Zein yang berada di dalam penjara yang membuat pengalihan hak merek itu harus dilakukan.
"Tadi sudah dijelaskan secara rinci soal merek, bahwa dialihkannya kepemilikan brand kosmetik ini tidak dipungkiri karena kondisi ibu Medina Zein yang saat ini tidak memungkinkan melakukan aktivitas bisnis, itu yang pertama," ujar Lukman Azhari.
Â
Â
Kesehatan Mental
Menurut Lukman, istrinya itu kini memang sedang memulihkan kesehatan mentalnya selama di dalam penjara. Oleh karena itu Medina mengalihkan merk dagang bisnisnya.
"Kemudian yang kedua tidak dipungkiri ibu Medina harus dipulihkan kesehatan mentalnya, oleh sebab itu brand ini akan dialihkan ke ibu Heni. Beliau juga punya history dengan dunia kecantikan dan partner dari Medina, jadi menurut kami beliau adalah sosok yang tepat untuk menjaga brand ini," ujarnya.
Setelah dialihkan, pihak Medina Zein atau pihak-pihak lainnya tidak dapat menggunakan merek-merek terdaftar tersebut tanpa izin dari Heni Purnamasari. Hal tersebut apabila digunakan secara online maupun offline pemasarannya.
"Hal ini untuk menghindari sanksi hukum pidana atau sanksi perdata pelanggaran Merek," pungkas Lukman.
Â
Advertisement