Sukses

Sidang Nikita Mirzani Ditunda, Dito Mahendra Absen karena Sakit DBD

Nikita Mirzani tampaknya masih harus bersabar bertemu langsung dengan Dito Mahendra

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani tampaknya masih harus bersabar bertemu langsung dengan Dito Mahendra, di persidangan.

Pasalnya, Dito selaku pelapor, tidak hadir di sidang Nikita Mirzani soal kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/12/2022). Walhasil, sidang pun ditunda.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang diketahui memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi pelapor.

Namun menurut keterangan Jaksa, yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan sakit. "Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 (Desember) kemarin dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit DBD," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Ada Kejanggalan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, melihat ada kejanggalan dari surat keterangan sakit Dito Mahendra. Sebab ia mengatakan, surat tersebut tidak menyebutkan hingga kapan Dito akan dirawat.

"Saya tidak tahu surat itu, satu kalimat yang saya heran. Saya bingung di situ tidak disebutkan dirawat sampai kapan. Ada permainan apa lagi ini?. Tolong paksa dihadirkan dalam ruang sidang yang mulia," ujar Fahmi Bachmid.

 

3 dari 4 halaman

Kesempatan Kedua

Atas abesnnya Dito Mahendra, majelis hakim memutuskan memberi kesempatan kedua dengan menunda sidang. Namun jika Dito tidak juga hadir, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggungnya.

"Apabila saksi tidak bisa dihadirkan lagi, ada konsekuensi hukumnya," tegas hakim.

 

4 dari 4 halaman

Dilanjutkan 15 Desember 2022

Sidang kembali dijadwalkan pada Kamis, 15 Desember 2022. Sidang berikutnya masih mengagendakan keterangan saksi atas kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani.

Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya Nikita Mirzani menyampaikan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Dito Mahendra. Karenanya ibu 2 anak tersebut tidak merasa kecewa saat majelis hakim menolak eksepsinya. (M. Altaf Jauhar)