Liputan6.com, Jakarta - Media sosial, ternyata juga menjadi ajang seseorang mengungkapkan uneg-unegnya baik itu melalui kata-kata, foto maupun video. Lantaran bebas mengumbarnya, tak sedikit selebritas Tanah Air justru terjerat hukum atau justru melaporkan seseorang karena perbuatan haters.
Sepanjang 2022, ada beberapa selebritas yang menjalani hukuman akibat ucapannya di media sosial. Ada yang menjalani hukuman penjara, tapi ada juga yang masih dalam proses. Kasus hukum artis ini menarik disimak.
Advertisement
Baca Juga
Semua terangkum dalam kaleidoskop 2022. Siapa saja mereka, dan apa kasus hukumnya?
1. Medina Zein
Selebgram Medina Zein, dilaporkan Marissya Icha atas tuduhan pencemaran nama baik. Kegaduhan bermula saat Marissya Icha menduga perempuan itu menjual tas palsu kepadanya.
Oleh karena itu, Marissya meminta agar mantan bos kosmetik itu segera mengembalikan uang pembelian tas tersebut. Namun, istri Lukman Azhari justru mengancam dan menghina Marissya Icha melalui media sosial.
Marissya Icha pun melaporkan perbuatan Medina Zein, dan kini ia tengah menjalani hukuman. Ibu dua anak ini divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukan hanya kurungan penjara, Medina Zein juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau kembali menjalani hukuman selama satu bulan bila tak mampu membayar.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dituduh telah melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram oleh Dito Mahendra. Dengan mengedit foto pria itu, Nikita menuliskan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan.Â
Tak terima, Dito pun mengadukan Nikita ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022. Setelah mendatangi rumah Nikita untuk jemput paksa tak berhasil akhirnya Niki, begitu biasa disapa, menyerahkan diri.
Hingga saat ini bintang film Comic 8 masih berada di tahanan Kejari Serang, Banten. Nikita Mirzani dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE.
Â
3. Baim Wong
Baim Wong dan Paula Verhoeven harus berurusan dengan hukum setelah membuat konten prank di media sosial. Keduanya membuat konten dengan aduan KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.
Ada dua pihak yang melaporkan pasangan suami istri ini. Masing-masing atas tuduhan pelanggaran ITE dan aduan palsu. Kasus ini proses penyelidikan di Polres Jakarta Selatan.Â
Saat berita ini diturunkan, polisi menyebutkan ada unsur pidana dalam konten tersebut yaitu laporan palsu, seperti dikutip dari penjelasan Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. "Unsur pidana masuk, yaitu Pasal 220 KUHP," katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat 16 Desember 2022.
Â
Advertisement
4. Dewi Perssik
Dewi Perssik melaporkan seorang haters yang telah menghinanya melalui sebuah video yang diunggah di Instagram. Kata-kata kasar pun dilontarkan Winarsih untuk Depe.Â
Tak terima dirinya dihina karena hingga kini belum memiliki momongan, Dewi Perssik pun melaporkannya ke pihak berwajib. Dan Winarsih resmi menjadi tersangka usai tak menemukan titik temu saat mediasi dengan Dewi Perssik.