Sukses

Sidang Nikita Mirzani Kembali Ditunda, Hakim Sebut Pemanggilan Jaksa Terhadap Dito Mahendra Tidak Sah

Jaksa tidak dapat memperlihatkan surat keterangan yang baru terkait absennya Dito Mahendra di sidang Nikita Mirzani kali ini.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022), harus ditunda. Pasalnya, Dito Mahendra yang dijadwalkan hadir untuk memberi kesaksiannya, kembali absen di sidang kali ini.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat ini Dito Mahendra masih menjalani perawatan akibat sakit DBD. Hanya saja, jaksa tidak dapat memperlihatkan surat keterangan yang baru terkait absennya Dito di sidang kali ini.

Bukan hanya Dito Mahendra. Dua saksi lainnya yang semula dijadwalkan hadir pun turut absen di sidang Nikita. Saksi bernama Hadi Yusuf dikatakan oleh jaksa sedang berada di Lampung, kampung halamannya. Sementara saksi Chairul Yusi tidak dapat hadir karena masih berduka lantaran ibundanya meninggal dunia.

Namun lagi-lagi, jaksa tidak dapat menjelaskan ketika hakim bertanya alasan saksi Hadi Yusuf berada di Lampung, dan kapan ibunda Chairul Yusi wafat.

 

2 dari 4 halaman

Sikap Majelis Hakim PN Serang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pun mengambil sikap terkait ketidakhadiran para saksi dalam sidang.

Setelah mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan JPU, majelis hakim menilai bahwa panggilan tersebut tidak sah.

"Pertama, tidak memenuhi ketentuan di mana surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut. Sementara pemanggilan JPU dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," jelas majelis hakim.

 

3 dari 4 halaman

Belum Bisa Lakukan Penjemputan Paksa

Terkait opsi penjemputan paksa terhadap para saksi, sementara ini majelis hakim mengaku belum bisa melakukannya.

Hakim mengatakan, hal itu dapat dilakukan jika surat panggilan yang dilayangkan JPU sudah dilakukan secara sah dan patut.

"Jadi, majelis hakim masih berdasarkan ketentuan KUHAP. Alasan yang dapat diterima adalah, meninggal dunia, alasan sah, tempat tinggal jauh, alasan tugas negara. Sebelum masuk ke situ, panggilan harus dilakukan secara sah," kata hakim.

 

 

4 dari 4 halaman

Memberi Kesempatan Ketiga

Majelis Hakim kembali memberi kesempatan ketiga agar JPU dapat menghadirkan para saksi, terkhusus Dito Mahendra, di sidang berikutnya, yang digelar pada Senin (19/12/2022).

Apabila JPU kembali tidak dapat menghadirkan para saksi, maka dianggap tidak ada saksi untuk perkara Nikita ini.

"Jadi, silahkan JPU sekali lagi sesuai dengan kesepakatan, tiga kali kesempatan untuk pemanggilan terakhir kalinya pada Senin, 19 Desember 2022, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU memanggil terakhir kepada para saksi korban, khususnya terhadap Mahendra Dito," pungkas hakim. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)