Liputan6.com, Jakarta Korban kasus investasi bodong berkedok platform Qoutex histeris kala Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Doni Salmanan.
Selain dibui 4 tahun, bekas Crazy Rich Bandung itu kena denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara tanpa harus mengganti kerugian korban. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak habis pikir dengan putusan ini.
“Heboh vonis Doni Salmanan oleh Pengadilan Negeri Balebandung, heboh. Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan, cuma 4 tahun dan juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi. Hartanya tidak disita katanya,” ujar Hotman Paris menyoal kasus Quotex.
Advertisement
Baca Juga
Presenter program Hotroom lantas membandingkan vonis Doni Salmanan dengan Indra Kenz yang mencapai 10 tahun penjara plus hartanya disita negara. Ia mempertanyakan kebijakan Majelis Hakim.
Beda Dengan Indra Kenz
“Beda dengan Indra Kenz yang dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita untuk negara. Perkara sama, sejenis, tapi berbeda pertimbangan hukum. Berbeda alasan hukumnya, ada apa ini? Ada apa ini, ya?” tanya Hotman Paris.
Reaksi ini disampaikan pengacara kelahiran Laguboti, 20 Oktober 1959, lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Jumat (16/12/2022), seraya menyinggung uang yang dikumpulkan Doni Salmanan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pokok Perkara Sejenis
“Kasus, pokok perkara sejenis. Sama. Doni Salmanan telah berhasil mengumumpulkan uang yang sangat banyak, tapi hanya divonis 4 tahun penjara,” cetusnya sembari duduk di dalam mobil.
Mencermati putusan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Satibi, Kamis (15/12/2022), Hotman Paris mengaku pusing. “Kok bisa dua putusan berbeda padahal subjek perkaranya sama persis. Oke deh, pusing (gue),” keluh Hotman Paris.
4 Tahun Penjara
Melansir dari kanal Regional Liputan6.com kemarin, Achmad Satibi menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.”
Ia membebaskan Doni Salmanan dari pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” terangnya.
Advertisement