Liputan6.com, Jakarta Hotman Paris mengaku pusing mendengar kabar Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan atas kasus investasi bodong berkedok platform Quotex.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan terdakwa kasus Quotex itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Patut diduga, ini membuat vonis enteng.
Hotman Paris lantas memperingatkan, Doni Salmanan berpotensi tak menjalani hukuman 4 tahun penjara itu secara penuh, mengingat ada peluang bebas bersyarat dan remisi hari besar maupun hari raya keagamaan.
Advertisement
Baca Juga
“Kalau 4 tahun penjara, berarti sesuai dengan undang-undang, berarti nanti sesudah dijalani dua per tiga dia berhak bebas bersyarat. Artinya, nanti sesudah dijalani dua tahun tiga bulan, dia sudah bisa bebas bersyarat,” katanya.
2 Tahun 3 Bulan
“Bahkan dua tahun tiga bulan pun bisa berkurang lagi dengan remisi-remisi hari besar dan keagamaan,” Hotman Paris menyambung, lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Jumat (16/12/2022).
Kalau sudah begini, para korban kasus Quotex disarankan tidak kaget jika dalam dua-tiga tahun kedepan Doni Salmanan bisa menghirup udara bebas alias check out dari Hotel Prodeo.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
What a Beautiful Life...
“Sehingga ada kemungkinan kurang lebih, ya sekitar dua tahunlah dengan uang yang dia raup begitu banyak wow, what a beautiful life. Betapa indah hidupnya!” presenter program Hotroom memperingatkan.
Setelahnya, Hotman Paris mempertanyakan keberadaan hukum dan apa yang terjadi di negeri ini, khususnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, saksi bisu persidangan Doni Salmanan.
Di Mana Hukum?
“What is the law? Di mana hukum? Apa yang terjadi dengan negara ini? Apa yang terjadi dengan negara ini?” ia mengakhiri. Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menilai Doni Salmanan tak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan TPPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata Achmad Satibi, kami lansir dari Kanal Regional Liputan6.com, kemarin.
Setelahnya, ia menyampaikan, “Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU -red.) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua.”
Advertisement