Sukses

Heboh Presiden Jokowi Dapat Rumah Pensiun di Karanganyar, Luas Tanah Konon 3.000 Meter Persegi

Yang viral sepanjang hari kemarin, Presiden Jokowi akan mendapat rumah pensiun dari negara dengan lokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Kabar heboh kembali datang dari Presiden Jokowi. Kali ini ia akan dapat rumah pensiun dari negara setelah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama dua periode.

Berdasarkan kabar yang beredar di kalangan jurnalis, rumah pensiun akan berlokasi di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, di atas tanah seluas 3.000 meter persegi.

Versi lain menyebut luas lahan untuk ayah Kaesang Pangarep 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Awak media lalu mengonfirmasi kabar ini kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Ia membenarkan.

 

“Sesuai ketentuan perundangan secara riil berada di wilayah Karanganyar. Ya sudah, di Colomadu,” katanya, dilansir dari video interviu di kanal YouTube Berita Surakarta, Jumat (16/12/2022).

 

2 dari 4 halaman

Konfirmasi Bupati Karanganyar

“Kalau konfirmasi ke saya, ya betul, karena prosesnya sudah ada melalui proses jual beli yang kita ketahui melalui BPHTB. Peruntukannya untuk apa kita tidak tahu,” Juliyatmono membeberkan.

Sebagai informasi, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini merupakan pajak atas bangunan dan tanah yang berlaku di Indonesia serta wajib dibayarkan.

 

3 dari 4 halaman

Jual Beli Oleh Negara

BPHTB adalah jenis pajak yang pemungutannya diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah. Kabar rumah pensiun untuk Jokowi santer terdengar sepanjang hari kemarin.

Juliyatmono membenarkan proses jual belinya dilakukan oleh negara. “Iyalah (jual belinya oleh negara). Tahun ini,” jawabnya ringkas, tanpa berkenan membeberkan detail luas tanah.

 

4 dari 4 halaman

Berapa Nilainya?

Begitu pun kala ditanya nilai transaksi tanah untuk rumah pensiun RI-1, ia berkelit. “Lunas sesuai dengan nilai yang ada dalam transaksi. Nilai sesuai dengan nilai yang ada di dalam transaksi diatur oleh ketentuan yang ada. Begitu lo,” cetus Juliyatmono.

Melansir dari berbagai sumber, tradisi pemberian rumah pensiun Presiden dan Wakil Presiden RI berlangsung sejak era Soeharto. Kebijakan ini kemudian direvisi lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 52 Tahun 2014.

Dilihat di situs resmi bpk.go.id, Sabtu (17/12/2022), aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.