Sukses

Bupati Karanganyar Soal Rumah Pensiun untuk Presiden Jokowi: Pokoknya Luas Sekali

Bupati Karanganyar akhirnya buka suara soal tanah yang dibeli negara untuk rumah pensiun Presiden Jokowi di Desa Gajahan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi dikabarkan akan dapat rumah pensiun setelah menjabat selama dua periode. Rumah ini berlokasi di Desa Gajahan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah pensiun Jokowi akan berdiri di atas lahan seluas 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Para jurnalis mengonfirmasi kabar ini ke Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Ia membenarkan proses jual beli rumah pensiun dilakukan oleh negara. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB-nya telah diurus. Nilainya konon fantastis.

“Ya mbuh (enggak tahu),” cetus Juliyatmono ketika ditanya soal harga, kami lansir dari video wawancara di kanal YouTube Berita Surakarta, pada Jumat (16/12/2022).

 

2 dari 4 halaman

Sebatas Wilayah

Begitu pula kala ditanya luas tanah yang diberikan negara kepada Jokowi atas pengabdiannya sebagai Presiden Republik Indonesia selama 10 tahun, Juliyatmono mengaku tak tahu.

“Ya, kalau itu ya. Yang saya tahu sebatas wilayahnya berada di Colomadu, sudah itu saja. Pokoknya luas, saya enggak menghitung,” Juliyatmono menjelaskan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Luas Sekalilah

Terkait status tanah di Desa Gajahan, ia menyebut perorangan. Tak puas dengan jawaban ini, awak media mencecar lagi soal nominal dan luas tanah untuk RI-1. Juliyatmono berkukuh pada jawabannya.

“Luas sekalilah. Beli tanah kan pasti ada BPHTB-nya. BPHTB-nya sudah masuk kas daerah. Tahunya kami bahwa di situ ada calon rumah jabatan, itu masuk BPHTB yang peruntukan tanah itu untuk itu,” pungkasnya.

 

4 dari 4 halaman

Lunas Sesuai Nilai

Diberitakan sebelumnya, Juliyatmono mengonfirmasi kabar tanah yang dibeli untuk rumah pensiun Jokowi. Meski demikian, ia tak berkenan membahas nilai.

“Lunas sesuai dengan nilai yang ada dalam transaksi. Nilai sesuai dengan nilai yang ada di dalam transaksi diatur oleh ketentuan yang ada. Begitu lo,” Juliyatmono menjelaskan.