Liputan6.com, Jakarta Dito Mahendra untuk kesekian kalinya absen memberikan kesaksiannya di sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bersangkutan masih menjalani perawatan akibat sakit DBD yang dideritanya. Meski begitu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi, Dito Mahendra, agar didatangkan secara paksa.
Menurut hakim, keterangan sakit bukan alasan seseorang tidak bisa menghadiri persidangan, terlebih keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam sidang peradilan.
Advertisement
"Hari ini majelis hakim sudah membuat penetapan untuk memanggil secara paksa atas nama saksi Dito Mahendra dan saksi yang satu orang lagi," ungkap Uly Permana, humas Pengadilan Negeri Serang.
"Itu akan dilakukan pemeriksaannya pada Kamis, 29 Desember 2022. Jadi kedua saksi itu dengan penetapan secara paksa untuk dihadirkan di persidangan," sambungnya.
Baca Juga
Â
Kekecewaan Nikita Mirzani
Pada kesempatan berbeda, Nikita mengaku kecewa dengan absennya kembali Dito di persidangan kali ini. Dia menduga, pelapor sengaja menunda-nunda untuk hadir agar dirinya lebih lama lagi mendekam sebagai tahanan.
"Kecewa pasti ya, sepertinya ini memang maunya Dito selalu menunda-nunda supaya saya semakin lama di penjara. Tapi tidak lama di dalam penjara," kata Nikita.
Â
Advertisement
Berharap Dijemput Paksa
Di sisi lain, Nikita menyambut baik penetapan majelis hakim untuk menjemput paksa Dito Mahendra agar bisa dihadirkan di persidangan. Nikita berharap hal itu dapat terealisasikan di sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 29 Desember 2022.
"Katanya hari Kamis minggu depan tanggal 29 dia akan dijemput paksa. Mudah-mudahan terealisasikan penjemputan paksa itu. Saya mau lihat kinerja polisi Serang, apakah bisa menjemput paksa seorang Dito Mahendra," ujar ibu tiga anak tersebut.
Â
Pernyataan Kuasa Hukum Nikita
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita mengatakan, seandainya Dito kembali absen di sidang nanti, ia meminta majelis hakim segera membuat keputusan atas perkara ini.
Fahmi menilai, perkara ini harus dilepaskan demi hukum, mengingat tidak adanya korban.
"Karena tidak ada saksinya, tidak ada korbannya. Saya malah menduga tidak ada laporan ini. Dengan bergulirnya sidang berhari-hari, sampai dia tidak datang dengan surat yang berkali-kali dia sakit, timbul pemikiran saya, 'Jangan-jangan tidak pernah ada laporan ini.' Kalau pernah, datang dong ke persidangan, buktikan," pungkas Fahmi Bachmid. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement