Liputan6.com, Jakarta Hotman Paris tampaknya masih tak habis pikir dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap terdakwa kasus investasi bodong dengan platform Quotex, Doni Salmanan.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan tanpa harus mengganti kerugian korban kasus Quotex. Presenter program Hotroom lantas beraksi di medsos.
Senin (19/12/2022), Hotman Paris mengunggah tangkapan layar foto plus status teks yang menampilkan posenya bareng Doni Salmanan. Kala itu, Crazy Rich Bandung bersyukur bertemu Hotman Paris.
Advertisement
Baca Juga
“Alhamdulillah saya damat berkenalan dengan salah satu orang hebat di Indonesia. Beliau ini adalah salah satu lawyer yang sangat luar biasa dan menginspirasi saya. Senang bisa mengenal beliau,” tulisnya.
Lamborghini Tak Disita
Bersama tangkapan layar ini, pengacara kelahiran Laguboti, 20 Oktober 1959, mengungkit mobil mewah Lamborghini Doni Salmanan yang ternyata tak disita pihak pengadilan.
“Apakah orang bernama doni salmanan boleh ngefans sama hotman paris? Lamborghini-nya doni salmanan tidak disita oleh pengadilan,” Hotman Paris mengabarkan kepada warganet.
Advertisement
Bagaimana Nasib Korban
Tak henti sampai di situ, ia mempertanyakan nasib para korban investasi bodong via platform Quotex yang kini mengambang setelah vonis 4 tahun penjara diumumkan majelis hakim.
“Apakah doni salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap lamborghini dengan hotman paris? Tapi bagai mana dengan nasib korban investasi bodong. Lieur ah hotman ga tau lagi dunia hukum kita,” keluhnya.
Peluang Bebas Bersyarat
Diberitakan sebelumnya, lewat video yang diunggah di medsos pada Jumat (16/12/2022), Hotman Paris membuka peluang bebas bersyarat yang membuat Doni Salmanan bisa menghirup udara bebas tanpa harus inap di Hotel Prodeo selama 4 tahun seperti vonis hakim.
“Berarti nanti sesudah dijalani dua per tiga dia (Doni) berhak bebas bersyarat. Artinya, nanti sesudah dijalani dua tahun tiga bulan, dia sudah bisa bebas bersyarat. Bahkan dua tahun tiga bulan pun bisa berkurang lagi dengan remisi-remisi hari besar dan keagamaan,” katanya.
Advertisement