Sukses

Adipati Dolken Merasa Rugi Miliaran Rupiah dalam Transaksi Jual Beli Rumah, Penjual Bingung Dituding Lakukan Penipuan

Adipati Dolken melaporkan Sandra Soemanto ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan tindak pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta Adipati Dolken beberapa tahun lalu melakukan transaksi jual beli rumah seharga miliaran rupiah. Namun ia belakangan merasa transaksi jual beli rumah tersebut tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan.

Usai transaksi dilakukan, Adipati Dolken kemudian menyadari bahwa dirinya tidak memiliki akses jalan seperti apa yang dijanjikan sebelumnya. Dari situ, pihak Adipati Dolken kemudian melaporkan penjual yaitu Sandra Soemanto ke pihak kepolisian.

Sandra dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan tindak pencucian uang. Terkait hal tersebut, Sandra sendiri mengaku bingung dengan tudingan yang dilayangkan oleh pihak Adipati Dolken tersebut.

"Saya dituduh melakukan penipuan dan pencucian uang, saya bingung penipuannya di mana? Karena sampai saat ini rumah sudah ditempati, sertifikat semua surat-surat sudah saya kasih ke Adipati. Pencucian uangnya saya juga bingung kok sampai pencucian uang," kata Sandra Soemanto seperti dalam tayangan Kiss Indosiar, Selasa (27/12/2022).

"Karena saya bangun rumah itu Adipati hanya menyetor Rp 25 juta. Dan itu saya bangun dengan biaya saya pribadi, saya jual rumah juga untuk ini bisa selesai," sambungnya.

2 dari 4 halaman

Tak Mau Bayar

Sebaliknya, Sandra menyebut bahwa Adipati enggan membayar biaya untuk beberapa perbaikan atau renovasi yang diminta untuk rumah tersebut.

"Pada saat pembangunan itu sampai selesai, Adipati banyak minta perbaikan, saya klaim ke dia, dia nggak mau bayar. Ya sudah lah daripada lama, saya okein aja, kita selesaikan transaksi," beber Sandra.

3 dari 4 halaman

Jalan Kavling

Sementara untuk akses jalan yang selama ini dipertanyakan pihak Adipati Dolken, Sandra tetap bersikukuh bahwa jalan tersebut adalah jalan milik kavling.

"Tapi di ujung cerita ya ini, saya diklaim tanah itu nggak ada jalan. Padahal dari awal sampai hari ini nggak ada yang nutup jalan. Jalan dari dulu memang itu jalan, jalan kavling," ujar Sandra.

 

4 dari 4 halaman

Fakta Berbeda

Di sisi lain, Ernest Samudra selaku kuasa hukum Adipati Dolken menemukan bahwa rupanya tanah yang dimanfaatkan untuk akses jalan itu rupanya masih berstatus milik orang lain.

"Di dalam keterangan KPR pun surveyor bilang bahwa akan ada jalan, dari pamflet atau brosur yang dibuat oleh Sandra Soemanto, itu ada jalan. Ternyata kenyataannya tidak ada jalan. Jalan itu dimiliki oleh pihak ketiga dan belum dilunasi oleh Sandra," beber Ernest.

"Ada juga bukti yang menyatakan bahwa Sandra Soemanto itu waktu membangun rumah Adipati itu meminta izin kepada pemilik tanah, jadi memang tanah itu bukan tanah jalan yang disediakan untuk Adipati sebagai fasilitas umum, tapi milik orang lain," tambahnya.