Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra sampai di agenda putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas ibu tiga anak tersebut.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Dedy Adi pada Kamis (29/12/2022). Majelis Hakim menolak tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
"Mengadili, satu menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima," kata Hakim.
Advertisement
Dengan begitu, maka Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari segala tuntutan yang pernah dibebankan kepadanya. "Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Baca Juga
Sujud Syukur
Setelah mendengar keputusan majelis hakim, Nikita Mirzani langsung sujud syukur sambil menangis. Air matanya tak terbendung karena kebahagiaan yang meluap-luap.
Sebelumnya, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
Advertisement
Kronologi
Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.
Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.
Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.
"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.
Kerugian
Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.
Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.
Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Advertisement