Sukses

Nikita Mirzani Dibebaskan, Inilah Pertimbangan Majelis Hakim

Nikita Mirzani telah bebas dari segala persoalan hukum melawan Dito Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani divonis bebas setelah lebih dari satu bulan melawan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Sidang putusan telah dilangsungkan pada Kamis (29/12/2022).

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim sebelum akhirnya memvonis bebas Nikita Mirzani. Salah satunya adalah karena Dito Mahendra selaku pelapor dan saksi korban tak pernah menghadiri sidang.

"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga dinilai tidak serius menyelesaikan kasus ini. Apalagi, selama sidang berlangsung, jaksa tak bisa menghadirkan Dito Mahendra untuk bersaksi.

2 dari 6 halaman

Dito Keluar Negeri

Dito Mahendra juga dikabarkan telah pergi ke negara lain. Ini membuat pemanggilan saksi kian rumit.

"Menurut keterangan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia," jelasnya.

3 dari 6 halaman

Keputusan

Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari kasus hukumnya. Dia dibebaskan dari masa tahanan.

"Mengadili, satu menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima, kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

4 dari 6 halaman

Kebahagiaan Nikita

Setelah mendengar keputusan majelis hakim, Nikita Mirzani langsung sujud syukur sambil menangis. Air matanya tak terbendung karena kebahagiaan yang meluap-luap.

Usai sidang, dia pun menyalami hakim satu persatu sebegai bentuk terima kasih. 

5 dari 6 halaman

Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

6 dari 6 halaman

Kerugian

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.