Sukses

Nikita Mirzani Klaim Rugi Miliaran Rupiah Akibat Dipenjara, Uang di Rekeningnya Ludes

Nikita Mirzani mengaku sempat menangis lantaran dirinya harus mengembalikan dana kepada beberapa pihak yang sudah mengontraknya untuk acara off air.

Liputan6.com, Jakarta Tak hanya terpisah dengan buah hatinya. Nikita Mirzani juga kehilangan proyek pekerjaan bernilai miliaran rupiah selama mendekam sebagai tahanan di penjara.

Nikita Mirzani mengaku sempat menangis lantaran dirinya harus mengembalikan dana kepada beberapa pihak yang sudah mengontraknya untuk acara off air.

"Gue kerugian dua bulan dua minggu, gede lo! Bukan cuma satu-dua miliar," ujar Nikita Mirzani, di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

"Kemarin kan sempat terisak-isak nangis karena harus pengembalian dana dari beberapa vendor, dari beberapa orang yang memakai jasa off air," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Uang di Rekening Ludes

Diakui Nikita, seluruh uang di rekeningnya ludes guna mengembalikan dana tersebut. Sebab, Nikita mengklaim telah mematok honor tinggi bagi yang ingin menggunakan jasanya.

"Niki ini di rekening uang keluar semua. Gue kan artis lumayan mahal ya harganya, jadi dipikir-pikir dulu kerugiannya," imbuh ibu tiga anak tersebut.

 

3 dari 6 halaman

Banyak Kontrak Kerja yang Batal

Nikita mengungkapkan, sebelum menjadi tahanan lantaran kasus pencemaran nama baik, dirinya sudah memiliki beberapa kontrak kerja hingga awal tahun nanti. Tapi, semua batal lantaran dirinya masuk bui.

"Tanggal 5 Januari, 12 Januari itu off air untuk ke luar kota. Sudah ada juga sampai Februari tanggal 19. Tapi karena waktu itu kita enggak tahu kapan mau dikeluarin jadi semuanya di-cancel," ungkapnya.

 

4 dari 6 halaman

Tetap Berterima Kasih

Meski begitu, Nikita Mirzani mengucapkan terimakasih kepada pihak yang mengontraknya tidak menuntut ganti rugi. Nikita hanya diminta untuk mengembalikan uang muka yang sudah diberikan kepadanya.

"Karena flyer sudah naik kan, sudah dibikin semua. Jadi katanya, 'Ya sudah balikin saja DP kita. Nanti kalau ada waktu, kita kerja sama bareng lagi,'" pungkas Nikita Mirzani. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

5 dari 6 halaman

Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

 

6 dari 6 halaman

Kerugian

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.