Liputan6.com, Jakarta Vonis bebas yang diterbitkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang kepada Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE rupanya berbuntut panjang.
Fakta Nikita Mirzani bebas disertai isu tak sedap bahwa status hukum sang artis masih atau tetap terdakwa. Seorang netizen mengonfirmasi kabar ini ke kubu Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
Dalam sesi tanya jawab daring via Instagram Stories, seorang netizen bertanya, “Apa benar Kak Niki masih jadi terdakwa?” Ia pun mengklarifikasi seraya menyinggung Dito Mahendra yang kini “lenyap.”
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani soal dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaraan UU ITE, terkait jual beli sepatu Hermes senilai 17,5 juta rupiah.
Bukan Lagi Terdakwa
Merespons rumor ini, Fitri Salhuteru meluruskan pada 1 Januari 2023, “Kata Pak Hakim Yang Mulia dan bijaksana ini, dalam putusannya Nikita Mirzani bebas artinya bukan lagi terdakwa.”
Tak henti sampai di situ, pesohor dengan 1,4 jutaan pengikut di Instagram tersebut menyinggung pelapor Nikita Mirzani, yakni Dito Mahendra, yang hingga kini masih buron.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Membolak-balikkan Hati
“Dan kata JPU, pelapor sedang dilaporkan plus dicari, artinya pelapor buronan. Masalah banding itu biasa, tapi jadi buronan itu enggak enak pastinya,” Fitri Salhuteru membeberkan.
Vonis bebas yang diterima Nikita Mirzani bukti bahwa apa pun bisa terjadi atas izin Sang Khalik. “Allah memang maha membolak-balikkan apapun di dunia ini,” ia mengakhiri.
Vonis Bebas untuk Nikita
Diberitakan sebelumnya, vonis bebas Nikita Mirzani dibacakan Hakim Dedy Adi, di Pengadilan Negeri Serang, 29 Desember 2022. Mendengar vonis bebas ini, Nikita Mirzani menangis histeris lalu sujud syukur di ruang sidang.
Dito Mahendra lagi-lagi tak hadir dalam sidang. Dalam sidang sebelumnya pun, ia tak hadir dengan dalih kena demam berdarah dengue alias DBD. Nikita Mirzani mengirim sinyal ke publik akan ada serangan balik pada 2023.
Advertisement