Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani dapat bernapas lega. Ia tak lagi mendekam di tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, membebaskannya dari dakwaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Setelah bebas, Nikita Mirzani berencana membuat lembaga bantuan hukum untuk para korban yang merasa dirugikan Dito Mahendra.
Bintang film Nenek Gayung itu melabeli lembaga bantuan hukum yang dibuatnya dengan nama 6969. Diakui ibu tiga anak ini, ada filosofi yang ingin dibagikannya kepada masyarakat dari pemilihan nama 6969.
Advertisement
Menurut Nikita, ia ingin lembaga bantuan hukum yang didirikannya bisa melihat perkara yang ditangani secara runut, dari atas ke bawah.
Baca Juga
Â
Posko 6969
"Pengaduan buat posko yang namanya 6969. Karena harus dilihat dari atas ke bawah dari bawah ke atas. Bagaimana itu bisa terjadi kan, runtutannya dari atas ke bawah," kata Nikita di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Fitri Salhuteru, sabahat Nikita melanjutkan, keinginan mendirikan lembaga bantuan hukum terinspirasi aduan yang datang kepada mereka terkait Dito Mahendra.
Â
Advertisement
12 Korban Dito Mahendra
"Ada korban saudara DM, saya enggak tahu kebenarannya apa selama mereka punya bukti. Nikita punya Bang Fahmi, lawyer yang bisa melihat benar atau tidaknya" kata Fitri.
Nikita mengatakan, hingga kini sudah ada 12 orang yang mengadu dan mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Sudah banyak. Total itu sudah ada 12 orang soal uang, dari ratusan juta sampai 40 miliar," ungkap Nikita.
Â
Korban Menghubungi Nikita dan Sahabatnya
Nikita menegaskan, para korban tersebut menghubunginya dan mengadu soal kerugian yang mereka alami. Bahkan, Fitri, sahabat Nikita, juga turut mendapat aduan tersebut.
"Bukan Nikita yang menghubungi. Soalnya netizen kadang-kadang suka bilang, 'apaan sih kak Fitri hubungi orang'. Ternyata dia yang DM, di HP saya dia juga DM. Saya tahunya dari beberapa waktu lalu," pungkas Nikita Mirzani. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement