Sukses

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Serang, Tak Masalah Kasus Pencemaran Nama Baik Kembali Disidangkan

Perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani belum usai.

Liputan6.com, Jakarta - Perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani belum usai. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani.

Tak hanya JPU, hal yang sama juga dilakukan Nikita Mirzani. Ditemani kuasa hukum dan Fitri Salhuteru, ibu 3 anak itu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Bang Fahmi ke sana (PN Serang) untuk memasukkan banding Nikita. Karena informasi dari Bang Fahmi, JPU melakukan banding terhadap kasusnya," ujar Fitri Salhuteru dikutip dari Kanal Youtube Rasis Infotainment, Rabu (4/1/2023).

"Iya sama-sama banding. Kata Bang Fahmi biar nemenin. JPU banding, Nikita juga banding," sambung Fitri yang senantiasa memantau kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani.

 

2 dari 4 halaman

Tak Masalah Kasus Disidangkan Lagi

Fitri secara pribadi tak masalah jika kasus Nikita Mirzani kembali disidangkan. Ia juga yakin Nikita Mirzani siap menghadapinya.

"Kalau saya mah mau-mau aja. Sekarang dia (Nikita) kan menangnya WO, karena walk out, bukan KO. Jadi kalau misalnya JPU mau menyidangkan lagi, silahkan saja, Nikita siap," kata Fitri.

 

3 dari 4 halaman

Menghadirkan Dito Mahendra

Fitri menilai, sah-sah saja JPU berupaya untuk kembali menyidangkan perkara ini. Hanya saja, ia mempertanyakan kesanggupan JPU untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan.

"Dari saya pribadi sih, apa iya JPU bisa menghadirkan saudara DM ke hadapan majelis hakim. Jangan sampai mengulangi lagi kejadian yang kemarin. Kasihan negara harus ngurusin hal-hal seperti ini. Masih banyak hal penting," urainya.

 

4 dari 4 halaman

Dito Mahendra Dilaporkan

Di kesempatan sama, Fitri menyinggung soal langkah langkah JPU melaporkan Dito Mahendra ke polisi. Ia mengapresiasi sikap JPU tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi sekali kalau JPU melaporkan saudara Dito karena dianggap tidak menghormati atau menghalang-halangi jalannya persidangan," ucap Fitri Salhuteru. (M. Altaf Jauhar)