Liputan6.com, Jakarta Beberapa hari setelah bebas, Nikita Mirzani mengirim serangan balik kepada salah satu seterunya, pengacara Indra Tarigan. Ia menyebut kasasi Indra Tarigan ditolak Mahkamah Agung atau MA.
Nikita Mirzani membeberkan, Indra Tarigan mengajukan kasasi karena tak sudi dipenjara delapan bulan dan membayar denda 250 juta rupiah subsider kurungan selama beberapa bulan.
“Jadi kukasih tahu ya para geng samp**, yang otaknya mini sama para pengikutnya. Indra Tarigan itu kasasi karena dia tidak mau dipenjara 8 bulan serta bayar denda 250 juta (rupiah),” katanya.
Advertisement
Baca Juga
Nikita Mirzani menyampaikan kabar ini lewat unggahan video di Instagram Stories, Selasa (3/1/2023). Setelah kasasi ditolak, mau tak mau putusan akhir pengadilan harus dijalankan.
Ditambahi Kurungan...
“Kalau enggak dia ditambahi lagi kurungan penjara 6 atau 8 bulan begitu, saya lupa. Nah kasasi itu sudah lebih tinggi dari apapun. Kasasinya ditolak dan tidak bisa kasasi-kasasi lagi yang lain,” Nikita Mirzani menyambung.
Setelah kasasi ditolak, MA menerbitkan putusan resmi untuk dikirim ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Putusan resmi inilah yang akan mengantar Indra Tarigan ke Hotel Prodeo.
Advertisement
Tinggal Tunggu Putusan
“Tinggal tunggu putusan dari Mahkamah Agung. Putusannya dikirim ke Kejaksaan Jakarta Selatan lalu Indra Tarigan ini dieksekusi alias diambil untuk dimasukkan ke dalam bui,” tutur bintang film Nenek Gayung.
Nikita Mirzani mengisyaratkan eksekusi Indra Tarigan akan terjadi dalam hitungan hari. Saat itulah, pelantun “Nikita Gang” akan mendokumentasikan momen sang pengacara dijebloskan ke penjara.
Kapan Eksekusinya?
“Kapan eksekusinya? Tunggu saja sebentar lagi. Paling enggak sampai seminggu atau minggu depan, ya. Pantengin terus (Instagram) Stories aku kalau mau lihat Indra Tarigan masuki bui karena pasti aku akan share fotonya,” Nikita Mirzani mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, masalah bermula ketika Nikita Mirzani diduga menghina ibunda Indra Tarigan. Indra lantas membalas dengan merujak anak Nikita. Aksi ini berbuntut panjang lantaran bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak memolisikan Indra Tarigan pada 2019.
Dua tahun kemudian, kasus ini berlanjut. Melansir dari berbagai sumber, laporan Nikita Mirzani masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Humas PN Jakarta Selatan, Haruno kala itu membenarkan laporan ini.
Reli panjang Nikita Mirzani versus Indra Tarigan tampaknya akan bermuara tahun ini. Saat artikel ini disusun, pihak Indra Tarigan belum memberi tanggapan resmi terkait ocehan Nikita Mirzani.
Advertisement