Pemindahan Raffi Ahmad ke panti rehabilitasi dikecam keluarga dan pengacara Raffi, Hotma Sitompul. Menurut Hotma, Raffi tak butuh direhabilitasi karena ia dalam keadaan sehat dan bukan pecandu. Namun menurut BNN, Raffi harus direhabilitasi karena menunjukkan gejala pecandu, yakni gelisah.
"Siapa bilang Raffi sehat? Raffi ini memang secara fisik sehat, tapi psikisnya itu kecenderungan. Hari kelima ada keluhan kayak gelisah, itu yang terjadi kepada Raffi," terang Kepala Deputi Rehabilitasi BNN, Dr Kusman Suriakusumah, saat dihubungi via ponsel, Rabu (20/2/2013).
Menurut Kusman, pemindahan Raffi ke panti rehabilitasi juga sudah sesuai dengan UU. Sebagai tersangka dan berada di bawah lindungan BNN, Raffi berhak untuk menjalankan rehabilitasi sesuai perintah BNN.
"(Rehabilitasi Raffi) itu sesuai dengan PP 25 soal wajib lapor. Semua orang itu punya hak untuk direhab. Jadi yang direhab namanya pecandu itu ada dua macam, pertama yang datang sendiri dan kedua yang terkait hukum. Raffi ini contoh kasus yang terkait hukum," jelas Kusman.
"Pecandu itu jatuhnya penyakit kecanduan, yang disebut penyakit yang kambuhan. Kalau penyakit jangan dipenjara, tapi direhab. Raffi punya hak direhab," kata Kusman.(FEI/ASW)
"Siapa bilang Raffi sehat? Raffi ini memang secara fisik sehat, tapi psikisnya itu kecenderungan. Hari kelima ada keluhan kayak gelisah, itu yang terjadi kepada Raffi," terang Kepala Deputi Rehabilitasi BNN, Dr Kusman Suriakusumah, saat dihubungi via ponsel, Rabu (20/2/2013).
Menurut Kusman, pemindahan Raffi ke panti rehabilitasi juga sudah sesuai dengan UU. Sebagai tersangka dan berada di bawah lindungan BNN, Raffi berhak untuk menjalankan rehabilitasi sesuai perintah BNN.
"(Rehabilitasi Raffi) itu sesuai dengan PP 25 soal wajib lapor. Semua orang itu punya hak untuk direhab. Jadi yang direhab namanya pecandu itu ada dua macam, pertama yang datang sendiri dan kedua yang terkait hukum. Raffi ini contoh kasus yang terkait hukum," jelas Kusman.
"Pecandu itu jatuhnya penyakit kecanduan, yang disebut penyakit yang kambuhan. Kalau penyakit jangan dipenjara, tapi direhab. Raffi punya hak direhab," kata Kusman.(FEI/ASW)