Sukses

Sidang Cerai Perdana Putra Siregar dan Septiani Yetri Opani Digelar 10 Januari 2023

Pengadilan sudah menjadwalkan sidang cerai perdana Putra Siregar dan Septi Yetri Opani di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Putra Siregar secara mengejutkan digugat cerai oleh istrinya, Septiani Yetri Opani, ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Pengadilan pun sudah menjadwalkan persidangan keduanya. 

Sidang cerai Putra Siregar dan Septi Yetri Opani dijadwalkan pada Selasa, 10 Januari 2023 mendatang. 

"Baik untuk sidang pertama atas nama Septi Yetri Opani dengan melawan Putra Siregar itu sidang pertama tanggal 10 hari Selasa Januari 2023," kata Ira Puspita Sari, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).

 

2 dari 4 halaman

Mediasi

Lebih lanjut, dalam persidangan perdana nanti beragendakan mediasi. Nantinya akan dipertemukan antara penggugat dan tergugat. Pada sidang mediasi ini, Septi dan Putra Siregar diwajibkan hadir.

"Untuk sidang pertama kedua belah pihak hadir maka akan dilakukan mediasi, biasanya seperti itu. Kalau keduanya hadir, mediasi," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Kekeliruan Jadwal

Ira kemudian menjelaskan mengenai kabar sidang mediasi Putra dan Septia dilaksanakan pada 5 Januari 2023. Menurutnya, ada sedikit kekeliruan terkait jadwal persidangan Putra Siregar dan Septi.

"Waktu itu kemungkinan ya dari penggugatnya menyatakan seperti itu (minta dipercepat). Tapi kami dari pihak pengadilan belum menentukan tanggal ketika diwawancara. Jadi, setelah itu siang hari baru kita dapat diberitahukan tanggal 10 Januari 2023," katanya.

"Makanya waktu itu belum ada data ya, jadi kami ketika ditanya, pihak kuasa penggugat menyertakan tanggal sekian, berarti kami belum ada data untuk tanggal sekian. Baru mendapatkan sekitar sore hari, tanggal 10," tambahnya.

 

4 dari 4 halaman

Isi Gugatan

Dalam kesempatan itu, Ira juga tidak membocorkan terkait isi gugatan Septi Yetri Opani. Menurutnya, hal itu sudah menjadi materi persidangan.

"Jadi itu tanahnya ranah materi. Jadi tidak bisa diberitahukan. (Alasan gugat) juga nanti masuknya ke dalam materi jadi belum bisa dijelaskan," pungkas Ira.

 

Â