Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda kembali ke Polda Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023) didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris. Dia datang untuk menjalani BAP tambahan atas kasus dugaan KDRT oleh Ferry Irawan.
Kepada awak media, Hotman Paris mengatakan, kliennya sudah cukup lama menghadapi dugaan KDRT. Venna Melinda sudah mengalami kejadian ini selama tiga bulan terakhir.
"Ternyata yang dialami sudah tiga bulan, jadi kalau emosi didorong, dibekap mulut dan dipiting. Sampai akhirnya lama kelamaan barulah sekarang ketahuan sudah terjadi kerusakan di tulang rusuk," tutur Hotman Paris di Polda Jatim.
Advertisement
Hidung Venna Melinda bahkan sampai berdarah-darah saat menjadi korban dugaan kekerasan di salah satu hotel di Kediri. Peristiwa inilah yang membuat Venna berani melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga
Â
Â
Â
Penyebab Berdarah
"Yang terakhir dibekap kayaknya terus dipiting. Bisa berdarah dikunci pakai dahinya ke hidung kamu. Sampai keras, sampai berdarah," kata Hotman Paris memperjelas penyataan Venna yang berada di sampingnya.
"Dia pesilat jadi tahu bagaimana berbuat tanpa bekas," sambungnya.
Advertisement
Olah TKP
Informasi terbaru, Ferry Irawan ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri.
Tersangka
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucapnya dikutip dari News Liputan6.com
Advertisement