Sukses

Hotman Paris Khawatir Ferry Irawan Tak Punya Ongkos ke Surabaya untuk Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan

Ferry Irawan diagendakan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada Senin, 16 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta Sejak Kamis (12/1/2023) Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Saat ini kasus hukumnya masih terus diproses di Polda Jawa Timur, Kota Surabaya.

Terkait penetapan status tersangka, penyidik Polda Jatim kembali melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 16 Januari 2023.

Mengenai agenda pemanggilan ini, Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda menyimpan kekhawatiran. Dia takut Ferry tidak bisa memenuhi undangan penyidik di Polda Jatim karena masalah finansial.

"Mudah mudahan dia ada ongkos utk hadiri panggilan senin ini!" tulis Hotman Paris di akun Instagram-nya pada Jumat (13/1/2023).

2 dari 4 halaman

Diongkosi

Pengacara terkenal ini lantas membocorkan fakta menarik terkait kepulangan Ferry Irawan ke Jakarta beberapa hari yang lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Karena utk pulang dari surabaya ongkos dia di bantuin oknum aparat," sambung pengacara kelahiran Tapanuli Utara, Sumatra Utara, 63 tahun silam tersebut.

3 dari 4 halaman

Respons

Tentu saja pernyataan Hotman paris memancing perhatian netizen. Mereka menyuarakan beragam opini. "Jemput bang naek odong2 sambil diarak2 😅😅😅 ya elahhh jd kmn2 pake duit bini dongg," kata Agnes Jennifer.

"Klo bener gak punya duit, pas aja dong kalo ditahan semua gratis," tutur warganet lain.

"Nah kan, blm2 sdh ga ada duit. Sok2an sih KDRT in bini, coba baik2 jd laki, psti skrg sdh makan enak tinggal ditempat yg nyaman adem, naik mobil bagus, liburan," tambah yang lain.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Sementara itu, Ferry Irawan dikenakan dua pasal yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.