Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan proses pemeriksaan terhadap Revaldo, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Kepada penyidik, Revaldo mengaku mengalami relaps atau kambuh.
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik meminta Tim Asesmen Terpadu (TAT) kepada Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk Revaldo dilakukan rehabilitasi. Hal ini juga didasari oleh keterangan Revaldo yang mengaku relapse sejak September 2022.
"Berdasarkan keterangan tersebut dari penyidik meminta TAT atau Tim Asesmen Terpadu dari BNP, yang kemudian untuk dilakukannya rehab," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
"Dalam hal ini juga didasari keterangan-keterangan kepada penyidik, sejak September tahun lalu R ini mulai kembali relapse atau kambuh," sambungnya.
Proses Hukum
Kendati demikian, Revaldo tetap akan menjalani proses hukum mengingat ini bukan kali pertama dirinya tersandung kasus narkoba. Pada tahun 2002 dan 2010 lalu, Revaldo diketahui juga melakukan tindak pidana yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
"Maka dari itu penyidik dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, untuk melakukan rehab berdasar tim asesmen terpadu. Namun berdasarkan dari residivisnya proses tetap dilakukan proses hukum," jelas Trunoyudo.
Advertisement
Tersangka
Trunoyudo mengatakan, saat ini status Revaldo sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun merujuk pada sisi kemanusiaan, yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya untuk menjalani rehab.
"Iya, tersangka. Namun dalam aspek pengguna, sisi kemanusiannya, memberikan haknya untuk menerima pelayanan medis untuk rehab yang akan dilakukan di Lido," imbuhnya.
Ditangkap
Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Adapun, di antaranya satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 gram, dan lima plastik klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement