Sukses

Revaldo Terjerat Kasus Dugaan Narkoba Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Revaldo, akan menjalani rehabilitasi namun proses hukum tetap berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Revaldo, untuk ketiga kalinya berurusan dengan pihak berwajib dengan masalah yang sama yaitu terjerat kasus dugaan narkoba. Bintang serial Ada Apa dengan Cinta? ini meminta maaf kepada keluarga, dan juga teman-temannya.

Revaldo tak menampik bahwa sejak September 2022, ia mulai kambuh untuk menggunakan narkoba. Hal itu diungkapkan saat rilis kasusnya di Polda Metro Jaya.

"Saya kambuh. Saya pencandu yang mempunyai masalah mental," ungkapnya, terlihat dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Revaldo Fifaldi Suria diamankan polisi dengan berbagai barang bukti. 

"Berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,33 gram. Dan juga didapati satu plastik klip yang berisi narkotika ganja dengan berat 0,39 gram," bebernya, dilansir kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (13/1/2023).

 

2 dari 4 halaman

Tablet Ekstasi

Tak hanya ganja, polisi juga menemukan barang haram lainnya dalam kotak kecil.

"Ada satu plastik klip kecil yang berisi dua butir tablet ekstasi dengan berat 0,35 gram. Masih ada lagi yaitu satu plastik klip berisi kertas papir dan sebotol plastik yang masih terdapat unsur narkoba jenis sabu. Dan dalam kantong hitam juga ada 2 sedotan, dan korek api serta 8 plastik klip, dan alat penghancur ganja serta handphone milik tersangka R," lanjutnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pengedar atau Pemakai?

Tiga kali tertangkap dengan kasus yang sama, apakah Revaldo ditetapkan sebagai seorang pengedar atau hanya pemakai? Trunoyudo memberikan penjelasannya.

"Sejauh ini dari hasil penyidikan ini adalah menggunakan. Dengan adanya penyampaian sekira September 2022 sudah mulai aktif di mana digunakan dalam seminggu empat kali," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Terancam 4 Tahun Penjara

Revaldo akan menjalani rehabilitasi secara gratis dari pemerintah. Meski begitu, proses hukum akan terus berjalan. Trunoyudo juga menjelaskan ancaman hukuman yang akan diterima Revaldo.

"Yang kita kenakan kan Pasal 111 subsider ke Pasal 112 dan juga subsider atau lebih subsider kepada Pasal 127 yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun," bebernya.