Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023), aktor Ferry Irawan akhirnya ditahan. Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ferry Irawan telah menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam di Polda Jawa Timur.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan kepada FI (Ferry Irawan)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Diperiksa
Sebelum menjalani penahanan, Ferry Irawan telah diperiksa kesehatannya oleh tim dokter Polda Jawa Timur. Tim dokter menyatakan kesehatan Ferry Irawan dinyayakan baik hingga bisa ditahan.
"Setelah diperiksa oleh dokter, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Memastikan yang bersangkutan sehat. Makanya kita melakukan identifikasi," ujar Dirmanto.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Sebelumnya keinginan Ferry Irawan untuk tidak ditahan diungkapkan sebelum menjalani pemeriksaan. Namun akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan.
"Sebagaimana pasal 21 KUHP syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi ancaman kepada tersangka 5 tahun," ujar Dirmanto.
Kecewa
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna merasa menjadi korban KDRT level berat lantaran mengalami luka di hidung dan mengaku sakit di tulang rusuk. Ia kemudian melaporkan sang suami ke Polres Kediri Jawa Timur, pekan ini.
Laporan dugaan KDRT ini lantas dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Ferry diperiksa intensif hingga kemudian diizinkan pulang. Ini membuat Venna gondok sekaligus kecewa berat.
Advertisement