Sukses

Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara Terkait Kasus Penggelapan Mobil Milik Rizky Febian

Majelis hakim telah memvonis, dan menyatakan Teddy Pradiyana bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Rizky Febian telah melaporkan ayah tirinya, Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penggelapan mobil milik anak tirinya. Pada 22 Agustus 2022 lalu, Teddy pun ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya majelis hakim membacakan vonis terhadap suami mendiang Lina Jubaedah, seperti terlihat dalam kanal YouTube Cumicumi, Jumat (20/1/2023).

Majelis hakim memvonis Teddy Pardiyana dengan hukuman 15 bulan penjara karena dinyatakan bersalah telah menggelapkan mobil milik putra sulung Sule.

Apakah Teddy Pardiyana akan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 15 bulan penjara?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masih Dipikirkan

Teddy Pardiyana menyatakan bahwa saat ini dirinya belum tahu pasti langkah yang akan dilakukannya setelah mendengar vonis pengadilan.

"Saya masih pikir-pikir juga ya, mau banding atau setop di sini. Jadi dikasih waktu sama hakim yang mulia sekitar tujuh hari," ungkap Teddy.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Kecewa

Sementara, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan.

"Karena apa? Karena ada beberapa fakta yang terungkap dipersidangan tidak dimasukkan dalam putusan tersebut. Salah satunya tadi terkait bahwa adanya pernikahan yang sah antara Pak Teddy dengan almarhum Lina, yang saya dengar kalau tidak salah barusan dianggap hanya sebuah pernikahan siri. Kedua, ada yang memang agak keruh juga ya karena dari awal itu namanya Lina bukan Lina Jubaedah. Tapi dakwaan Jaksa, rentut, dan barusan putusan hakim pun dianggap namanya Lina Jubaedah," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

Izin Pinjam Mobil

Kuasa hukum Teddy menjelaskan bahwa dulu Teddy sempat meminta izin pinjam mobil kepada Putri Delina, dan Rizky Febian.

"Tapi itukan bukan berarti mengakui bahwa itu milik Rizky Febian. Akan tetapi bahwa itu hanya sebatas etika, karena itu mobil milik almarhum, jadi dia harus meminjam atau izin kepada ahli waris yang lain. Ini seolah-olah kan dengan cara dia meminjam seolah-olah dia mengetahui atau mengakui itu milik Rizky Febian. Upayanya sih nanti ada banding kasasi tapi kami akan koordinasi juga dengan tim kuasa hukum yang lain, apakah harus banding atau menerima. Kalau melihat ini 90 persen kita ajukan banding," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.